Sidang Penipuan Proyek Pangan di PN Sleman Dipadati Korban Rugi Miliaran Rupiah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PN Sleman gelar sidang penipuan proyek pangan dengan hadirkan saksi..

, SLEMAN, – Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan proyek pangan pada Kamis (18/6). Sidang dengan terdakwa Direktur PT Rajawali 83, Aceng Tata (42), ini dipadati para korban nan mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Sidang perkara Nomor 213/Pid.B/2026/PN Smn nan dipimpin Ketua Majelis Hakim Jayadi Husain itu menghadirkan empat saksi kunci. Kehadiran para saksi ini bermaksud untuk mendalami modus operandi terdakwa dalam proyek fiktif pengadaan beras untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Yogyakarta.

Kronologi Modus Proyek Eksklusif

Saksi pertama, Rina Andriani selaku perwakilan dari PT Berbagai Sesama Indah (BSI), membeberkan kronologi awal keterlibatan perusahaannya. Menurut Rina, terdakwa Aceng berbareng seseorang berinisial Umar nan sekarang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), menawarkan kerja sama pasokan beras premium untuk kebutuhan lapas.

Tawaran tersebut dinilai sangat menggiurkan lantaran nilai nan dipatok mencapai Rp13.300 per kg. Untuk meyakinkan korban, terdakwa disebut menggunakan modus proyek eksklusif. "Untuk meyakinkan kami, terdakwa sempat menolak memberikan draf perjanjian tertulis dengan dalih menjaga eksklusivitas kerja sama," kata Rina.

Akibat modus proyek eksklusif tersebut, Rina menyebut dua korban nan terlibat mengalami kerugian fantastis. Total kerugian nan diderita mencapai lebih dari Rp3,2 miliar.

Dakwaan Berlapis dan TPPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman, Rahajeng Dinar, menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dan kumulatif. Dakwaan kesatu meliputi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 497 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan Bisnis sebagai Mata Pencaharian.

Tidak hanya itu, JPU juga menerapkan dakwaan kumulatif kedua. Dakwaan tersebut adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional