Wamensesneg Sebut Eksekusi Hotel Sultan Bagian dari Perintah Prabowo

Sedang Trending 53 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan eksekusi lahan Hotel Sultan di area Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat merupakan bagian dari perintah Presiden Prabowo Subianto.

"Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita kudu menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara nan selama ini dikuasai oleh pihak lain. Kemudian kita kudu mengembalikan bahwa semua aset itu kudu di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara," kata Bambang di GBK, Kamis (18/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menerangkan lahan Hotel Sultan tersebut merupakan aset negara nan dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games IV.

Bambang menyebut selama 50 tahun, aset atai lahan tersebut telah digunakan oleh PT Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya.

"Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," ucap dia.

"Ini aset nan strategis, nan kemudian Presiden juga menyampaikan bahwa kelak ketika dikembalikan kepada negara, aset ini kudu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Itu saja nan perlu kita sampaikan," sambungnya.

Proses eksekusi terhadap lahan Hotel Sultan nan terletak di Blok 15 area Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat digelar pada Kamis hari ini.

Sebanyak 3.161 personel campuran dari Polri, TNI dan Pemda pun dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi tersebut.

Kuasa norma Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK), Kharis Sucipto menegaskan tidak ada penundaan mengenai proses eksekusi terhadap lahan Hotel Sultan.

"Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 nan telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan," kata Kharis kepada wartawan, Kamis.

Disampaikan Kharis, surat pemberitahuan eksekusi dari PN Jakarta Pusat juga telah disampaikan kepada PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.

Kharis mengungkapkan dalam surat itu telah tercantum imbauan agar Indobuildco, penghuni, alias siapapun nan mendapat kewenangan dari Indobuildco untuk mendiami/menempati/menduduki tanah dan gedung lahan Hotel Sultan agar mengosongkan/meninggalkan objek eksekusi secara sukarela.

Kharis menegaskan jika mereka tidak mau meninggalkan letak secara sukarela, proses eksekusi tetap dilakukan.

"Oleh lantaran itu, andaikan Indobuildco alias penunggu alias siapapun nan mendiami/menempati Blok 15 tidak bersedia meninggalkan/mengosongkan objek eksekusi secara sukarela, maka eksekusi tetap melangkah dan akibat nan timbul tidak menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat," tutur dia.

"Hal inilah nan mendasari kami meminta agar seluruh pihak mendukung dan menghormati penyelenggaraan eksekusi area eks Hotel Sultan pada hari Kamis, 18 Juni 2026," kata dia.

(dis/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional