Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Umum DPN Peradi sekaligus Wakil Menteri Koordinator Hukum Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko kumham Impas) Otto Hasibuan digugat ke PN Balikpapan mengenai dugaan rangkap jabatan.
Gugatan tersebut dilakukan oleh tujuh advokat sekaligus personil DPC Peradi Balikpapan, pada Senin (8/6). Gugatan diajukan melalui Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita.
Langkah norma ini diambil menyusul sikap Otto Hasibuan nan dinilai mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan perangkapan kedudukan ketua organisasi advokat dengan status Pejabat Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergugat I (Otto Hasibuan) telah resmi diangkat dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) pada tanggal 20 Oktober 2024 berasas Keppres Nomor 73/M Tahun 2024," ujar Kuasa Hukum Penggugat dalam keterangan tertulis.
Dalam gugatan tersebut dijelaskan merujuk putusan tertanggal 16 Juli 2025, MK menegaskan secara absolut bahwa ketua organisasi advokat wajib non-aktif dari jabatannya andaikan diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Negara. Namun faktanya, tergugat I tetap aktif mengendalikan roda pelaksana organisasi DPN PERADI.
"Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pekerjaan advokat wajib bebas dan berdikari dari kombinasi tangan pemerintah. Tindakan Tergugat I nan menjabat di rumpun pemerintahan sekaligus memimpin organisasi penegak norma dinilai merusak prinsip checks and balances serta menabrak UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengenai asas profesionalitas dan larangan rangkap jabatan," jelasnya.
Hingga gugatan ini diajukan, Tergugat I disebut tetap terus aktif menandatangani arsip strategis seperti Sertifikat PKPA, UPA, Surat Keputusan Pengangkatan Advokat baru, hingga Pengesahan DPC di beragam daerah.
Tindakan tanpa dasar kewenangan nan sah ini dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan nan Baik (AUPB) khususnya Asas Kepastian Hukum. Sekalipun para Penggugat belum menderita kerugian finansial secara aktual berupa nilai uang.
"Para Penggugat memperkuat bangunan gugatan dengan menerapkan Doktrin Injuria Sine Damno," jelasnya.
Lebih jauh, dia menegaskan, doktrin norma universal ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran nyata terhadap kewenangan subjektif seseorang alias pelanggaran langsung terhadap putusan pengadilan nan mengikat.
Secara norma tindakan tersebut telah sah dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum tanpa kudu mensyaratkan adanya kerugian materil terlebih dahulu.
"Anggota advokat di wilayah berkuasa atas kepastian norma dan perlindungan marwah pekerjaan (officium nobile) dari ancaman cacatnya legalitas manajemen organisasi," tuturnya.
Para penggugat juga mengingatkan bahwa kekeliruan tata kelola manajemen oleh DPN PERADI (Tergugat II) merupakan pola pelanggaran berulang. Hal ini merujuk pada preseden norma Putusan PN Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/PN Lbp jo. PT Medan No. 592/PDT/2020/PT MDN jo.
"Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 997 K/Pdt/2022 nan telah berkekuatan norma tetap (inkracht), nan mana peradilan saat itu membatalkan keputusan AD/ART sepihak nan diproduksi oleh kepengurusan organisasi," katanya.
Belum ada pernyataan Otto Hasibuan terkait gugatan tersebut.
(tfq/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·