Anggie Ariesta
, Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2026 |19:45 WIB

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholis Ibnu Aman soal pajak kripto. (Foto: Okezone.com/IMG)
JAKARTA – Kebijakan perpajakan atas aset mata uang digital perlu dipisahkan secara tegas dari penilaian keagamaan mengenai status syariah ekonomi digital. Setiap lembaga mempunyai kewenangan masing-masing dalam mengatur ekosistem aset digital di Indonesia.
“Kita tidak boleh mencampuradukkan kebijakan pajak dengan penilaian kepercayaan mengenai ekonomi digital dan aset kripto,” tegas Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholis Ibnu Aman dalam aktivitas Bright Talks and Conference (BRITACOF) di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Nurkholis menjelaskan bahwa ustadz berkuasa memberikan fatwa dan pedoman syariat. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfokus pada pengawasan pasar dan transaksi perdagangan, sedangkan Kementerian Keuangan berkuasa merumuskan kebijakan serta mengatur pemungutan pajak.
“Kita semua mempunyai tugas nan sama, ialah menjaga agar patokan tetap jelas, adil, dan mudah dipatuhi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Nurkholis kembali menegaskan bahwa aset mata uang digital bukan merupakan perangkat pembayaran nan sah di Indonesia.
“Di Indonesia, izinkan saya mengingatkan sekali lagi, hanya rupiah nan merupakan uang,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, juga telah menyampaikan pandangan mengenai status mata uang digital sebagai komoditas alias aset, bukan uang.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·