KPK mengungkap kasus dugaan suap mengenai pengadaan dengan biaya siap pakai musibah di BNPB. Kasus ini menjadi ironi di tengah maraknya musibah nan dialami masyarakat.
KPK awalnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap mengenai pengadaan dengan biaya siap pakai musibah di BNPB. Mereka diduga menerima suap Rp 4,8 miliar, emas 325 gram, serta duit dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein awalnya menyebut kasus dugaan korupsi di BNPB ini terbagi dalam dua klaster. Pada klaster pertama, KPK menetapkan tenaga mahir sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka bentrok kepentingan dalam pengadaan menggunakan biaya siap pakai bencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Gery Prasetiawan selaku pihak swasta
2. Syifa Nrika Ghifarian selaku swasta
3. Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit pengelolaan support dan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK
4. Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto
5 Richard Erlangga selaku Tenaga mahir Suharyanto
Pada klaster kedua, KPK menduga ada suap nan diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan biaya siap pakai bencana. Ada empat orang nan menjadi tersangka dalam kasus klaster kedua ini, yakni:
1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu
2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB;
3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta
4. Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta.
"Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan nan dimaksud," ujar Taufik.
Dia mengatakan pihak PT Trans Lintas Selaras menyetujui untuk memberikan fee tersebut. KPK menduga Richard telah menerima suap Rp 2,38 miliar dari Gery selaku Direktur PT TLS sejak Januari hingga September 2026.
"Dalam periode sama, GER juga diduga memberikan duit kepada GPS selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp 140 juta," ujarnya.
Selain itu, Gabriel diduga menerima duit dan peralatan dari vendor di BNPB, yakni:
1. Uang tunai Rp 1,7 miliar,
2. USD 7.500 (sekitar 133,9 juta)
3. SGD 9.000 (sekitar Rp 125 juta)
4. 56 keping emas seberat 133 gram,
5. Tabungan emas seberat 192 gram
Maka, jika ditotal, jumlah suap dalam klaster kedua kasus di BNPB mencapai Rp 4,4 miliar dan emas 325 gram. Akibat perbuatannya, Richard dijerat dengan Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikutnya, Gabriel dijerat Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Syifa dan Gery selaku tersangka pemberi dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a alias Pasal 605 ayat (1) huruf b alias Pasal 606 ayat (1) KUHP.
1. Ironi di Tengah Bencana
KPK mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan biaya siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK mengatakan dugaan korupsi DSP di BNPB ini menjadi ironi di tengah banyaknya musibah nan melanda Indonesia.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan biaya siap pakai, ini menjadi ironi dalam situasi dan kondisi nan terjadi di tengah masyarakat Indonesia menghadapi beragam musibah dan memerlukan bantuan," ungkap ahli bicara KPK, Budi Prasetyo, saat bertemu pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Konferensi pers di KPK (Kurniawan/detikcom)
Budi menyebut semestinya situasi darurat tidak boleh dimanfaatkan menjadi celah bagi sejumlah pihak untuk meraup keuntungan. Dia mengatakan, dalam kondisi kedaruratan bencana, setiap pihak semestinya berpihak kepada masyarakat.
"Dana siap pakai disediakan untuk merespon kebutuhan darurat nan menuntut penanganan sigap dan tepat sasaran. Penggunaannya pun kudu dapat dipertanggungjawabkan," jelas Budi.
"Karena menyangkut keselamatan dan kebutuhan rencana hidup masyarakat banyak, bukan menjadi arena bancakan bagi pihak-pihak nan mau mengambil untung pribadi," imbuhnya.
Budi menjelaskan, KPK selalu mendukung setiap upaya pemerintah dalam penanggulangan bencana. Termasuk memastikan support dan support anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat nan membutuhkan.
Dia mengatakan biaya siap pakai anggarannya cukup besar. Hal ini pun dinilai menjadi bentuk nyata pemerintah konsentrasi terhadap penanganan dan penanggulangan bencana.
"Penindakan dalam perkara ini juga kudu dipahami sebagai upaya menjaga agar setiap penyelenggaraan tugas oleh pemerintah tidak dicederai oleh dugaan tindak pidana korupsi nan dilakukan oleh para oknum," kata Budi.
"Karena itu, melalui upaya penindakan ini KPK kembali menegaskan bahwa penanganan musibah kudu berorientasi sepenuhnya pada kepentingan masyarakat bukan demi kepentingan sejumlah pihak," pungkasnya.
2. Geledah Rumah Mantan Kepala BNPB
Plt Dirdik Achmad Taufik Husein menjelaskan, penggeledahan dilakukan selama dua hari pada 14 dan 15 Oktober 2026. Taufik menyebut salah satu nan digeledah adalah ruang mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
"(Penggeledahan) Untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan. Untuk kemudian, di kedeputian, dan beberapa instansi nan pengadaan peralatan jasa, termasuk ruangan GSP selaku PPK," ujar Taufik saat bertemu pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
3. Duit Korupsi untuk Beli Saham
Achmad Taufik Husein, menjelaskan Bima diduga terlibat bentrok kepentingan lantaran terafiliasi dengan sejumlah vendor untuk pengadaan lewat penunjukan langsung. Dia mengatakan, Bima diduga memanfaatkan duit dari pengadaan itu untuk membeli saham perusahaan lain.
"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, biaya nan mengalir ke perusahaan nan terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer)," jelas Taufik.
"Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar alias setara Rp 30,98 miliar," lanjutnya.
Terkait DSP, Taufik menjelaskan biaya tersebut merupakan biaya nan dicadangkan pemerintah untuk digunakan saat keadaan darurat bencana. Dia mengatakan pencairan DSP berkarakter fleksibel, namun kudu memenuhi salah satu dari empat syarat.
"Pertama itu adanya penetapan status keadaan darurat, ini kriteria pertama ketika DSP bakal dicairkan," ujar Taufik.
Kedua, adanya penetapan Status Keadaan Tertentu. Ketiga, adanya pertimbangan akibat musibah berakibat nan ditetapkan oleh Kepala BNPB, dan keempat adanya kebutuhan support kemanusiaan ke luar negeri.
Dia mengatakan DSP ini telah digunakan untuk penanganan sejumlah musibah di Tanah Air. Antara lain penanggulangan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.
Dia mengatakan BNPB telah menentukan sejumlah penyedia alias vendor mengenai pengadaan peralatan dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif (RKK). Dia mengatakan perihal itu dilakukan agar pengadaan bisa dilakukan dengan sigap ketika ada penetapan musibah darurat.
"Termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya," ujarnya.
4. Selidiki Peran Eks Kepala BNPB
KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI mengenai pengusutan kasus dugaan korupsi biaya siap pakai (DSP) kebencanaan pada BNPB. Salah satu koordinasi nan dilakukan adalah KPK telah menjelaskan peran mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto kepada Puspom TNI.
"Untuk Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI nan sudah hadir, baik di hari tanggal 13 dan tanggal 14 nan lebih komplit begitu, ada unsur unit penyidikannya juga nan datang saat itu dan sudah disampaikan kondisi penanganan perkara di KPK," ungkap Taufik.
"Untuk peran adik ipar alias adik kandung, itu sudah kita dalami dan sudah ada beberapa perangkat bukti nan menguatkan dan kita meyakini bahwa itu juga melibatkan pihak PN (penyelenggara negara) di lingkungan BNPB," lanjutnya.
Dalam pertemuan dengan Puspom TNI itu juga, Taufik mengatakan telah menjelaskan penerapan pasal oleh KPK terhadap para tersangka. Salah satunya Pasal 12i UU Tipikor ialah menyangkut bentrok kepentingan dengan melibatkan penyelenggara negara dalam internal BNPB.
"Bahwa kita (menjelaskan ke Puspom TNI), sudah menetapkan tersangka dan naik tahap ke investigasi dan sudah di-state di situ, dikunci, bahwa kewenangan KPK dalam proses investigasi tindak pidana korupsi kudu melibatkan penyelenggara negara," ujar Taufik.
(rdp/rdp)
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·