Jakarta -
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menagih komitmen dan kesungguhan pemerintah wilayah (Pemda) di enam provinsi se-Tanah Papua dalam mengelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Hingga awal September 2026, tercatat sebanyak 26 wilayah belum juga melengkapi berkas manajemen pencairan, sehingga penyaluran biaya pembangunan untuk masyarakat terancam tertunda.
"Pemerintah pusat sudah siap untuk melayani, tinggal sekarang tergantung kepada pemerintah daerah. Cepat dan lambatnya penyaluran alias realisasi Dana Otsus, semua kembali kepada pemerintah daerah," kata Ribka dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ribka menjelaskan, pemerintah pusat telah mempermudah syarat penyaluran Tahap II. Pemda tidak dituntut mempertanggungjawabkan 100 persen penggunaan anggaran Tahap I, melainkan cukup minimal 50 persen realisasi nan disertai laporan kinerja, capaian keluaran, serta laporan penggunaan SiLPA dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun anggaran sebelumnya.
"Minimal 50 persen. Tidak diminta 100 persen, 50 persen saja pertanggungjawaban alias SPJ, itu syarat agar tahap dua segera disalurkan," ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan laporan pertanggungjawaban tersebut sebetulnya tidak rumit andaikan program aktivitas betul-betul dijalankan sesuai dengan perencanaan nan telah ditetapkan sejak awal.
"Kalau aktivitas itu betul-betul dilaksanakan di wilayah sesuai dengan perencanaan, sebenarnya tidak terlalu susah. Apa nan sudah dikerjakan, tinggal dipertanggungjawabkan," lanjutnya.
Adapun 26 pemda nan belum memenuhi persyaratan tersebut tersebar di enam provinsi, meliputi tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Ribka mendesak para gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah-wilayah tersebut untuk mengambil langkah sigap agar faedah biaya tidak tertunda.
"Dana Otonomi Khusus adalah untuk kepentingan masyarakat. Kami harapkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, segera memerintahkan staf teknis untuk melakukan permintaan penyaluran Dana Otsus Tahap II," ujar Ribka.
Selain aspek kecepatan administrasi, Ribka menekankan pentingnya transparansi dan penggunaan info Orang Asli Papua (OAP) nan jeli berbasis by name by address. Tata kelola Dana Otsus kudu berpegang teguh pada prinsip 5T (tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, dan berorientasi hasil) sebagai komitmen pembenahan berbareng setelah 25 tahun perjalanan Otonomi Khusus Papua.
"Sebagai akuntabilitas publik, silakan menyampaikan kepada publik mengenai dengan kondisi realisasi dan penggunaan Dana Otonomi Khusus," kata Ribka.
Ribka menegaskan bahwa pembenahan tata kelola ini menjadi tanggung jawab berbareng antara pusat dan wilayah tanpa saling menyalahkan, sehingga Dana Otsus betul-betul memberikan akibat nyata bagi pembangunan masyarakat Papua.
"Mulai tahun 2025, kita sudah menyatakan itu tonggak kebaikan kita semua untuk memperbaiki tata kelola Dana Otonomi Khusus," ujarnya.
Terakhir, Ribka memastikan bahwa pemerintah pusat selalu terbuka untuk memberikan pendampingan dan asistensi bagi Pemda nan mengalami hambatan teknis dalam proses pengurusan arsip penyaluran.
"Kalau teman-teman di wilayah merasa ada kesulitan, silakan berkoordinasi. Kami selalu siap untuk membantu teman-teman daerah," pungkasnya.
(prf/ega)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·