Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menagih kesungguhan pemerintah wilayah di Tanah Papua dalam mengelola Dana Otonomi Khusus Tahap II 2026. Hingga awal September 2026, sebanyak 26 wilayah belum melengkapi berkas manajemen sehingga penyaluran biaya terancam tertunda.
“Pemerintah pusat sudah siap untuk melayani, tinggal sekarang tergantung kepada pemerintah daerah. Cepat dan lambatnya penyaluran alias realisasi Dana Otsus, semua kembali kepada pemerintah daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9).
Ribka menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah mempermudah syarat penyaluran Dana Otsus Tahap II bagi Pemda. Pemda tidak dituntut mempertanggungjawabkan 100 persen penggunaan anggaran Tahap I, cukup minimal 50 persen realisasi disertai laporan kinerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan tersebut juga kudu mencakup capaian keluaran serta laporan penggunaan SiLPA dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun anggaran sebelumnya. Dirinya menyebut penyusunan laporan pertanggungjawaban tidak bakal rumit andaikan program aktivitas betul-betul dijalankan sesuai perencanaan awal.
"Minimal 50 persen. Tidak diminta 100 persen, 50 persen saja pertanggungjawaban alias SPJ, itu syarat agar tahap dua segera disalurkan," jelas dia.
Sebanyak 26 Pemda nan belum memenuhi syarat tersebut tersebar di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di enam wilayah, ialah Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Ribka mendesak para gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah itu segera mengambil langkah cepat.
Ia meminta kepala wilayah memerintahkan staf teknis untuk mempercepat proses pengurusan berkas penyaluran Dana Otsus Tahap II. Langkah tersebut krusial agar faedah biaya tidak tertunda sampai ke masyarakat.
"Dana Otonomi Khusus adalah untuk kepentingan masyarakat. Kami harapkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, segera memerintahkan staf teknis untuk melakukan permintaan penyaluran Dana Otsus Tahap II," tegasnya.
Di samping kecepatan administrasi, Ribka menekankan pentingnya transparansi dan penggunaan info Orang Asli Papua (OAP) nan jeli berbasis by name by address. Tata kelola Dana Otsus kudu berpegang pada prinsip 5T, ialah tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, dan berorientasi hasil.
Prinsip tersebut menjadi komitmen pembenahan berbareng setelah 25 tahun perjalanan Otonomi Khusus Papua berjalan. Dirinya menyebut pembenahan tata kelola menjadi tanggung jawab berbareng antara pemerintah pusat dan wilayah tanpa saling menyalahkan.
"Sebagai akuntabilitas publik, silakan menyampaikan kepada publik mengenai dengan kondisi realisasi dan penggunaan Dana Otonomi Khusus," kata dia.
Ribka menyebut sejak 2025 pemerintah telah menjadikan momentum tersebut sebagai tonggak perbaikan tata kelola Dana Otsus secara menyeluruh. Ia berambisi Dana Otsus betul-betul memberikan akibat nyata bagi pembangunan masyarakat Papua ke depan.
Pemerintah pusat, lanjutnya, tetap membuka ruang pendampingan dan asistensi bagi Pemda nan menghadapi hambatan teknis dalam pengurusan arsip penyaluran. Pemda diminta aktif berkoordinasi andaikan menemui kesulitan di lapangan.
"Kalau teman-teman di wilayah merasa ada kesulitan, silakan berkoordinasi. Kami selalu siap untuk membantu teman-teman daerah," tandas Ribka.
(rir)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·