Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Perkuat Pencegahan Karhutla Sejak Dini

Sedang Trending 47 menit yang lalu
Wamendagri Ribka Haluk sorong Pemda perkuat kesiapsiagaan, regulasi, dan alokasi BTT untuk pencegahan awal karhutla dalam Rakor di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Foto: Dok. Kemendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong pemerintah wilayah (Pemda) memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi kebakaran rimba dan lahan (karhutla). Langkah tersebut krusial untuk memastikan pelindungan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, terutama di wilayah nan mempunyai akibat karhutla.

Menurut Ribka, kesiapsiagaan tersebut perlu ditopang regulasi, anggaran, kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta pelibatan masyarakat. Karena itu, upaya pencegahan perlu dipersiapkan sejak awal dan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah.

Ribka menjelaskan, pembagian tugas pemerintah pusat dan wilayah dalam penanggulangan karhutla telah diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020. Dalam ketentuan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan serta tindakan kepala daerah, termasuk memastikan pengalokasian anggaran nan memadai untuk penanggulangan karhutla.

“Namanya musibah itu tidak pernah kita rencanakan, tetapi semuanya langkah-langkah alias upaya mitigasi tetap [harus ada]. Dalam penyusunan APBD, penyusunan RKPD selalu kudu memposkan anggaran nan namanya BTT (Belanja Tidak Terduga),” ujar Ribka saat memimpin Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Karhutla di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Sebagai bagian dari pembinaan kepada daerah, Ribka mengatakan, Kemendagri telah menerbitkan sejumlah izin nan dapat menjadi instrumen bagi Pemda dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi karhutla. Regulasi tersebut di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018.

Berbagai izin tersebut mengatur antara lain Standar Pelayanan Minimal (SPM) suburusan musibah dan kebakaran. Selain itu, juga telah diterbitkan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengelolaan finansial desa, kelembagaan pemadam kebakaran, hingga pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).

Tak hanya itu, Kemendagri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut pengarahan Presiden mengenai pengendalian karhutla dan kesiapsiagaan Pemda.

Ribka menyebut sejumlah wilayah nan telah mempunyai produk norma mengenai pengendalian alias penanggulangan karhutla. Di antaranya Bali melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2016, Maluku melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022, serta Papua Barat melalui Pergub Nomor 10 Tahun 2019.

Wamendagri Ribka Haluk sorong Pemda perkuat kesiapsiagaan, regulasi, dan alokasi BTT untuk pencegahan awal karhutla dalam Rakor di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Foto: Dok. Kemendagri

Ribka meminta wilayah nan belum mempunyai izin agar segera menyiapkannya. Keberadaan payung norma tersebut dinilai krusial untuk memberikan landasan bagi Pemda dalam melakukan pencegahan, pemadaman, maupun penanganan keadaan darurat, termasuk dalam penggunaan APBD.

“Pencegahan maupun pemadaman ataupun pada saat terjadi ... ini memang kudu biaya ini betul-betul keluar ada dasar hukumnya,” kata Ribka.

Di samping memastikan kesiapan izin dan anggaran, Ribka meminta kepala wilayah memperkuat langkah pencegahan langsung di lapangan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi secara terus-menerus dan masif, penguatan kesukarelawanan masyarakat dalam penemuan awal dan pemadaman, serta peningkatan kesadaran agar masyarakat tidak membuka lahan dengan langkah membakar.

Menurut Ribka, beragam upaya tersebut memerlukan keterlibatan pemerintah pusat, Pemda, kementerian/lembaga, dan masyarakat secara terpadu. Kolaborasi diperlukan agar penanganan karhutla tidak melangkah secara sektoral, melainkan menjadi tanggung jawab bersama.

“Jadi kita semua berkolaborasi, sehingga tidak ada nan namanya ... ego sektoral dari masing-masing kementerian dan lembaga. Tetapi dalam mengurus ini sudah ada kesepakatan bersama, menjadi sebuah tanggung jawab bersama,” tandasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan