Wamendagri Ribka Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan dan DTI Tahun 2026

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Wamendagri Ribka Haluk. Foto: Kemendagri RI

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong pemerintah wilayah (Pemda) di wilayah Papua untuk segera menyelesaikan penyusunan dan penyampaian Rencana Anggaran Program (RAP) penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2026.

Hal tersebut menyusul ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Otsus dan DTI Tahun Anggaran 2026 bagi wilayah se-Wilayah Papua sebesar Rp 2,7 triliun. Alokasi tersebut terdiri atas Dana Otsus sebesar Rp 696 miliar dan DTI sebesar Rp 2 triliun.

Ribka menegaskan, percepatan penyusunan RAP sangat krusial untuk mengakselerasi pembangunan di Papua. Karena itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta segera menyusun serta menyampaikan rencana anggaran dan program penggunaan biaya tersebut. Hal itu disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpatokan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).

“RAP nan telah disusun dan dilengkapi arsip pendukung agar segera disampaikan untuk dievaluasi melalui sistem nan terintegrasi, ialah Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus),” ujar Ribka di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Ia menjelaskan, sebagai corak komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan dan pertimbangan RAP Dana Otsus tambahan, telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri—Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas—Nomor 600.1.2/8821/SJ, Nomor SE-1/MK.08/2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

Lebih lanjut, Ribka meminta Pemda segera menindaklanjuti RAP nan telah dievaluasi, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Hal ini dilakukan melalui penganggaran dan penyelenggaraan pada perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 serta memberitahukannya kepada ketua DPRD.

Perubahan tersebut selanjutnya dapat ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 alias dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi wilayah nan tidak melakukan perubahan APBD.

Menurut Ribka, penyaluran tambahan Dana Otsus dan DTI bakal dilakukan secara berjenjang melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan penyesuaian Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 kudu dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sehingga manfaatnya betul-betul dirasakan masyarakat Papua melalui peningkatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan daerah,” pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan