Namun demikian, Bima menegaskan, perihal paling mendasar nan kudu dipenuhi adalah penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM), meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), serta sosial.
"Nah, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, ini jelas, kita punya pedoman untuk melakukan sinkronisasi tadi. Kemendagri berbareng Kementerian Perencanaan memastikan terjadinya sinkronisasi," ucap dia.
Bima melanjutkan, andaikan enam SPM tersebut belum melangkah optimal, maka sinkronisasi program pusat dan wilayah bakal susah diwujudkan.
Alasannya, seluruh SPM kudu masuk dalam arsip perencanaan, dianggarkan melalui program, serta mempunyai sasaran keahlian nan jelas. Karena itu, Kemendagri terus melakukan pertimbangan terhadap Pemda nan tetap mengalami hambatan dalam menjalankan program-program tersebut.
"Mereka kita pastikan, bisa alias enggak untuk [memenuhi] Standar Pelayanan Minimal nan paling minimal tadi. Ini adalah PR kita. Artinya, sebelum kita bicara program prioritas nasional, nan ininya (SPM) bagaimana," terang Bima.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·