Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, merespons terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan pemerasan nan menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Bandung telah menghentikan penanganan perkara tersebut melalui SP3. Dengan terbitnya SP3 itu, status tersangka Erwin dan pihak mengenai dalam perkara tersebut dinyatakan gugur, meski perkara tetap dimungkinkan untuk dibuka kembali andaikan ditemukan bukti baru di kemudian hari.
Menanggapi perihal tersebut, Bima Arya menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses norma nan berjalan.
“Tentunya proses norma pasti kami hormati ya,” ujar Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah tetap bakal mempelajari perkembangan lebih lanjut, termasuk mengenai status kedudukan Wakil Wali Kota Bandung pasca-SP3.
“Kami pelajari dulu ya, kami pelajari seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung Erwin sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Ia ditetapkan sebagai tersangka berbareng Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga pada 9 Desember 2025.
Keduanya diduga bersama-sama melakukan pemerasan dengan meminta paket pekerjaan peralatan dan jasa kepada pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan SP3 diambil setelah interogator melakukan serangkaian penyelidikan dan investigasi selama enam bulan, termasuk kajian mendalam serta penyesuaian dengan ketentuan KUHAP nan baru.
“Selama enam bulan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan dan investigasi pasca-penetapan tersangka. Kami juga melakukan penyesuaian dengan ketentuan KUHAP nan baru serta melakukan kajian secara mendalam,” kata Abun.
Ia juga menyebut terdapat sejumlah kebenaran dan info baru nan menjadi pertimbangan, termasuk mengenai sumbangan-sumbangan pada masa kampanye.
“Terakhir pada 22 Mei lampau kami mengambil sikap bahwa perkara ini belum layak untuk dilimpahkan ke persidangan,” ujarnya.
Abun menegaskan bahwa penghentian perkara tersebut tidak berkarakter absolut dan dapat dibuka kembali jika ditemukan bukti baru di kemudian hari.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·