Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Wamen Imipas

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken surat pemberhentian Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim setelah terjerat kasus dugaan pemerasan dan korupsi di lingkungan imigrasi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Silmy sebagai tersangka dan menahannya mengenai kasus imigrasi pada Kamis (4/6) pagi.

"Kami sampaikan bahwa sore hari ini bapak presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Silmy ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus imigrasi tersebut berbareng tujuh tersangka lainnya. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).

Silmy yang tak terkena OTT, kemudian menyerahkan diri ke KPK setelah sempat dicari lembaga antirasuah tersebut.

Dalam perkara ini, interogator KPK menjerat Silmy dkk dengan Pasal 12e mengenai dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan arsip keimigrasian serta Pasal 12B mengenai penerimaan lainnya alias gratifikasi.

Tujuh orang lainnya nan ditetapkan tersangka ialah eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS).

Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).

Lalu, Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

(mnf/kid)

Add as a preferred
source on Google
Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional