Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menonaktifkan Wamen Imipas Silmy Karim, nan terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi. Agus menyebut langkah tersebut diambil untuk memastikan proses nan tengah dilakukan oleh KPK berjalan lancar.
"Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat mengenai dari jabatannya. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses norma dapat melangkah tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran kegunaan pelayanan publik," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2026).
Agus menghormati proses norma nan dilakukan KPK terhadap pejabat di lingkungan Kemenimipas tersebut. Ia meminta semua pihak akomodatif mendukung proses nan tengah berjalan.
"Proses norma nan melangkah wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa nan terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel," katanya.
Kemenimipas menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada KPK. Pihaknya bakal kooperatif termasuk membuka akses data, dokumen, serta keterangan nan diperlukan penyidik.
Diketahui, Wamen Imipas Silmy Karim resmi ditahan KPK. KPK menjerat Silmy dkk dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
"Dalam perkara ini, sangkaan pasal nan digunakan adalah Pasal 12 huruf e mengenai dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan arsip keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B alias penerimaan lainnya alias gratifikasi," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Penerapan dua pasal ini, kata budi, sudah sesuai dengan temuan penyidik. Tindakan para tersangka dinilai sudah memenuhi unsur-unsur pasal tersebut.
"Artinya, para pihak nan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan norma nan dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, ya, baik Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi," kata Budi.
Budi turut mengungkap nilai pemerasan dari kasus nan menjerat Silmy Karim dkk. Budi menyebut sejauh ini total nilai pemerasan nan diketahui mencapai ratusan miliar rupiah.
"Nanti kami bakal sampaikan angkanya dalam konvensi pers. Nanti kita bakal update ya. Nanti kita bakal update ya, (totalnya) mencapai ratusan miliar," ungkap Budi.
Penyidik, kata Budi, turut menyita sejumlah peralatan bukti dalam perkara ini, termasuk duit tunai dalam corak valas, ialah dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada juga logam mulia serta sejumlah kendaraan.
"Memang beberapa dalam corak valas dan juga ada nan di rekening. Ada US dolar, ada Singapore dolar. Ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya, 6 MTB dan juga 4 Brompton," tutur Budi.
Dalam perkara ini, total ada delapan orang nan langsung ditahan, termasuk Silmy Karim. Berikut ini daftarnya:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
(dwr/dhn)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·