Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/6/2026).
Terlebih, tiga ketua Badan Gizi Nasional (BGN) juga ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) sehari sebelumnya, Rabu, 3 Juni 2026.
"Sesungguhnya dua hari ini kita sangat prihatin, terus berulang kejadian nan jelas tidak kita harapkan," kata Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Dia menekankan pemerintah menghormati proses norma nan sedang dilakukan para abdi negara penegak hukum.
"Tentunya pemerintah menghormati proses norma nan sedang dijalankan oleh abdi negara penegak norma baik Kejaksaan maupun KPK," ujarnya.
Prasetyo memastikan pemerintah segera menindaklanjuti status kedudukan para pejabat nan tersandung kasus norma sebagaimana peraturan perundang-undangan. Dia juga telah meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan agar pelayanan publik tak terganggu dengan kasus nan menjerat Wamen Imipas.
"Dan berkenaan dengan kedudukan nan melekat kepada mereka-mereka nan tengah menjalani proses hukum, bakal segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku," jelas dia.
"Dan kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat," sambung Prasetyo.
Disisi lain, Prasetyo mengingatkan para personil Kabinet Merah Putih untuk membenahi diri dan menjauhi praktik korupsi dalam menjalankan tugas. Menurut dia, perihal ini sudah berulang kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
"Tidak bosan-bosan dalam beragam kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktek-praktek korupsi didalam menjalankan tugas sehari-hari," tutur Prasetyo.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·