Tok! DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Atur Surat Utang Danantara hingga Pusat Finansial Internasional

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Tok! DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Atur Surat Utang Danantara hingga Pusat Finansial Internasional

Tok! DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Atur Surat Utang Danantara hingga Pusat Finansial Internasional (Foto: Okezone)

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang (UU) baru.

Proses pengambilan keputusan tingkat II nan berjalan dalam Rapat Paripurna tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan jejeran menteri kabinet pemerintah. Di antaranya tampak datang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

"Atas nama pemerintah perkenankan kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh personil DPR RI, khususnya ketua dan wakil komisi XI nan telah menginisiasi RUU ini dan kerja sama dengan pemerintah," ujar Purbaya saat menyampaikan pidato resminya di Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Purbaya memaparkan bahwa penyusunan perubahan izin omnibus law finansial ini menjadi tonggak strategis pemerintah dalam menyelaraskan kerangka norma di sektor finansial. 

Aturan baru ini juga diandalkan untuk memperketat koordinasi serta sinergi antar-otoritas lembaga demi membentengi stabilitas sistem finansial nasional.

"Pengaturan pada RUU ini mencakup 17 topik," ungkap Purbaya.

Perubahan izin sapu jagat ini membawa 17 konsentrasi pembenahan utama nan mencakup penataan kelembagaan hingga instrumen finansial modern, yaitu:

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com