KPK belum Lakukan Penggeledahan terhadap Silmy Karim

Sedang Trending 1 jam yang lalu
KPK belum Lakukan Penggeledahan terhadap Silmy Karim Silmy Karim(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai aktivitas tim interogator di kediaman Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, pada Rabu (3/6) malam. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah penggeledahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pada saat aktivitas berlangsung, penanganan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut tetap berada dalam tahap penyelidikan. Secara prosedural, penggeledahan hanya dilakukan ketika kasus sudah naik ke tahap penyidikan.

"Tidak (ada penggeledahan)," ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Penyegelan untuk Kebutuhan Penyidikan

Budi memaparkan bahwa tindakan nan dilakukan tim di lapangan merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan tertutup. Petugas melakukan pemasangan KPK line alias penyegelan di sejumlah titik letak strategis.

"Jadi, dalam rangkaian aktivitas penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK line alias penyegelan di beberapa titik letak untuk kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap investigasi nanti," jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa KPK bakal bersikap transparan dan menyampaikan kepada publik andaikan aktivitas penggeledahan secara resmi telah dilakukan dalam proses investigasi kasus ini.

Kasus ini bermulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 KPK sepanjang tahun 2026 nan menyasar lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Dugaan korupsi ini berangkaian dengan pengurusan izin tinggal penduduk negara asing, khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Daftar Tersangka dan Penahanan

Dalam operasi nan berjalan pada 2-3 Juni 2026, KPK mengamankan total 17 orang. Mereka terdiri dari delapan penyelenggara negara alias Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sembilan pihak swasta nan diduga bertindak sebagai perantara.

Pada Kamis (4/6), KPK resmi menetapkan sejumlah pejabat sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Mereka nan terlihat mengenakan rompi oranye unik tahanan KPK antara lain:

  • Silmy Karim (Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan) nan sebelumnya menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni.
  • Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025).
  • Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat).
  • Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat).

Selain keempat pejabat tersebut, terdapat empat orang lainnya nan juga resmi ditahan oleh interogator untuk kepentingan pengembangan kasus lebih lanjut. (Ant/E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia