Walhi Desak Penegak Hukum Telusuri Pemilik Manfaat Perusahaan Karhutla

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Walhi Desak Penegak Hukum Telusuri Pemilik Manfaat Perusahaan Karhutla Walhi meminta Polri menelusuri pemilik faedah (beneficial owner) dan keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla(Dok. Antara)

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak abdi negara penegak norma untuk menelusuri secara serius dugaan keterlibatan pihak asing dalam korporasi nan terindikasi menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Langkah ini dinilai krusial untuk mengungkap struktur kepemilikan hingga pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner).

Desakan tersebut merespons pernyataan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto nan mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak asing dalam perusahaan mengenai karhutla nan saat ini tetap dalam proses penyidikan. Walhi menekankan bahwa penegakan norma tidak boleh hanya menyasar pihak di lapangan, tetapi kudu menjangkau pengendali utama korporasi.

Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi, Umi Ma’rufah, menyatakan bahwa investigasi menyeluruh kudu mencakup aliran modal, hubungan hubungan antarkorporasi, serta riwayat kebakaran di wilayah konsesi. Menurutnya, keterlibatan modal asing bukan persoalan utama, melainkan kepatuhan norma dan tanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

"Penegakan norma kudu bisa mengungkap siapa pemilik faedah sebenarnya, gimana struktur kepemilikan dan hubungan bisnisnya, serta siapa nan bertanggung jawab atas kebakaran," ujar Umi saat dihubungi, Selasa (20/10).

Walhi juga mendorong transparansi dalam proses investigasi agar publik dapat memantau perkembangan perkara. Umi menilai, penelusuran pihak nan mengendalikan perusahaan menjadi kunci agar korporasi tidak menghindari tanggung jawab melalui struktur kepemilikan nan kompleks.

Selain hukuman pidana dan perdata, Walhi meminta pemerintah menerapkan hukuman administratif tegas, termasuk pencabutan izin bagi perusahaan nan terbukti melanggar. Penanganan karhutla diharapkan tidak berakhir pada penyegelan lahan, tetapi bersambung pada pemulihan ekosistem nan rusak, terutama area gambut.

"Perusahaan nan terbukti menyebabkan kerusakan kudu menanggung biaya pemulihan dan kerugian masyarakat. Pemerintah kudu memastikan proses ini terbuka dan tidak memberi ruang bagi perusahaan untuk menghindar," tegas Umi.

Walhi menegaskan bahwa orientasi utama penegakan norma karhutla adalah pengungkapan pihak nan paling bertanggung jawab, pemulihan lingkungan secara total, serta perlindungan bagi masyarakat nan terdampak musibah asap. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑