Polisi Ungkap Modus Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster yang Dicegah ke Vietnam

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tetap mendalami kasus dugaan penyelundupan bibit lobster berjumlah 73 ribu ekor dari Indonesia menuju Vietnam. Modusnya, mereka menggunakan koper untuk perjalanan udara dan boks styrofoam melalui perjalanan darat.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni melakukan pendalaman dan mendatangi langsung letak repacking bibit lobster di Cinere, Depok, Rabu (21/10/2026). Dia mengatakan pelaku sudah 40 kali bertindak dengan mengambil bibit lobster dari pantai selatan Jawa.

"Jadi, 40 kali nan mereka lakukan tentunya dia mengumpulkan dari sumber-sumber nan ada di pantai Selatan Jawa. Di situ ada dari Sukabumi, dari Garut, dari Cilacap, dari Pelabuhan Ratu, Pangandaran," ujar Brigjen Irhamni kepada wartawan di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan bibit lobster nan telah diambil dibawa ke Cinere, Depok. Di letak ini pelaku sudah menyiapkan bak penampungan diisi air laut.

"Kemudian ya lewat darat dikumpulkan di sini. Di sini sudah disiapkan seperti air laut, kemudian bak penampungan dan sebagainya sudah disiapkan di sini," ungkapnya.

Modusnya, pelaku kemudian menyiapkan styrofoam untuk mengemas bibit lobster di dalamnya. Kemudian ada juga nan di-packing menggunakan koper.

"Kemudian kardus ataupun styrofoam sudah disiapkan di tempat ini. Kemudian di-repacking, di-packing ulang rapi, masuk di boks ataupun koper. nan boks itu untuk perjalanan darat, untuk koper untuk perjalanan udara," ungkapnya.

"Mereka bisa mengelabui pejabat-pejabat bea cukai, kemudian pejabat-pejabat nan semestinya melakukan upaya pengungkapan alias penangkapan. Kalau darat, harusnya bisa kita penemuan di selama perjalanannya," tutupnya.

Sebelumnya, dalam pengungkapan tersebut, Bareskrim menangkap dua pelaku. Para pelaku nan ditangkap berkedudukan sebagai pengantar bibit lobster seludupan.

"Dalam perkara ini, interogator telah mengamankan dua orang pelaku lapangan. nan pertama, Saudara Rafles Valentino Jose Rijal. nan kedua adalah Saudara Ferdi Avansah. Kedua orang ini adalah orang nan berasal dari Lampung, kemudian diperintahkan oleh pemilik modal alias bosnya mengambil baby lobster ini di wilayah Depok, nan mana dia hanya mengambil sesuai dengan perintah bosnya dari orang nan dia tidak kenal, nan berasal dari Pangandaran tadi. Jadi, antara satu tim ataupun satu pelaku dengan pelaku nan lain ini saling tidak mengenal," lanjutnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 92 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Para tesangka juga berpotensi dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(dvp/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑