ilustrasi kerusakan ekologis(MI)
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai kerusakan lingkungan akibat aktivitas korporasi, khususnya PT Toba Pulp Lestari (TPL), menjadi salah satu aspek utama nan memperparah musibah banjir bandang di area Tapanuli pada November lalu.
Melalui gugatan intervensi di Pengadilan Negeri Medan, WALHI menuntut PT TPL bertanggung jawab atas kerusakan area hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibundong nan berakibat luas terhadap masyarakat maupun ekosistem.
Direktur WALHI Sumatra Utara, Rianda Purba, mengatakan objek gugatan berada di wilayah Kecamatan Parmonangan, Tapanuli Utara, nan berbatasan dengan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Di area hulu DAS Batang Toru, WALHI menemukan sekitar 1.200 hektare lahan terbuka jejak konsesi PT TPL nan dibiarkan terbuka selama nyaris satu tahun. Sementara di area hulu DAS Sibundong terdapat sekitar 1.600 hektare lahan terbuka dengan kondisi serupa.
Menurut Rianda, wilayah tersebut merupakan area tangkapan air krusial nan selama bertahun-tahun mengalami pembukaan rimba untuk tanaman eukaliptus.
"Wilayah tersebut merupakan hulu dari Sungai Batang Toru dan DAS Sibundong. Ketika area hulunya rusak, runoff air menjadi tidak terkendali dan memicu banjir besar di wilayah hilir," kata Rianda dalam konvensi pers di Jakarta, Jumat (22/5).
Ia menjelaskan, akibat musibah ekologis pada November lampau dirasakan di sejumlah wilayah mulai dari Tarutung, Sipirok, Batang Toru hingga area muara sungai. Aliran Sungai Batang Toru beserta anak-anak sungainya disebut mengalami kerusakan parah akibat derasnya aliran air dari area hulu nan telah terdegradasi.
"Nah kita tahu wilayah DAS Batang Toru itu dampaknya paling signifikan pada musibah ekologis November lalu. Sepanjang sungai Batang Toru itu hancur," ujarnya.
Di DAS Sibundong, akibat banjir juga dirasakan masyarakat di wilayah Sorkam, Tapanuli Tengah. WALHI menerima banyak laporan penduduk kehilangan rumah hingga mengalami kesulitan pangan selama satu hingga dua minggu pascabencana.
Selain menyebabkan kerusakan permukiman dan wilayah kelola masyarakat, WALHI menilai musibah ekologis tersebut turut menghancurkan kediaman satwa liar di bentang alam Batang Toru nan menjadi rumah bagi orangutan Tapanuli dan harimau Sumatra. "Koridor satwa ikut hancur lantaran rimba terkena gerusan runoff air dari area hulu nan tidak lagi terkendali," ucapnya.
WALHI menilai gugatan nan diajukan Menteri Lingkungan Hidup belum cukup untuk memulihkan keseluruhan ekosistem nan rusak. Karena itu, melalui gugatan intervensi, WALHI meminta PT TPL diwajibkan melakukan pemulihan menyeluruh, tidak hanya berupa restorasi hutan, tetapi juga pemulihan kediaman satwa dan koridor ekologis.
Tak hanya soal lingkungan, WALHI juga menyoroti akibat sosial dan ekonomi nan tetap dirasakan masyarakat hingga kini. Eksekutif Nasional WALHI, Puspa Dewi mengatakan bahwa enam bulan pascabencana tetap banyak penduduk nan hidup di pengungsian dan belum mendapatkan pemulihan nan layak.
"Enam bulan setelah musibah ekologis terjadi, kondisinya tetap belum pulih. Banyak akibat nan sampai hari ini belum tertangani," kata Puspa.
Berdasarkan info BNPB per 22 Mei, lebih dari 100 ribu jiwa tetap berada di pengungsian. Dari jumlah tersebut, sekitar 56 ribu pengungsi merupakan laki-laki, sedangkan lebih dari 61 ribu lainnya perempuan.
Menurut Puspa, akibat musibah tidak berakhir pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menghancurkan wilayah kelola rakyat seperti lahan pertanian dan kebun nan menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Ia menyoroti banyak golongan wanita di Sumatra Utara kehilangan lahan kelola nan selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga. "Banyak wilayah kelola rakyat nan hancur dan sampai hari ini belum bisa dimanfaatkan kembali. Itu berakibat langsung terhadap keberlangsungan hidup masyarakat, terutama perempuan," ujarnya.
Puspa mengatakan golongan wanita menjadi salah satu pihak paling rentan dalam situasi bencana. Selain menghadapi tekanan psikologis, mereka juga kudu memastikan kebutuhan pangan dan keselamatan family tetap terpenuhi di tengah keterbatasan bantuan.
Di sisi lain, support pemerintah bagi penyintas dinilai belum memadai. Warga di kediaman sementara disebut hanya menerima support hidup sekitar Rp15 ribu per hari serta duit tunggu kediaman sekitar Rp600 ribu per bulan. "Tentu itu tidak mencukupi dengan kondisi sekarang, apalagi pemulihan lingkungan juga belum terjadi," ucapnya.
WALHI juga mengkritik lambatnya penanganan pemerintah nan menyebabkan banjir kembali berulang setiap kali hujan turun setelah peristiwa November lalu.
Menurut Puspa, negara bakal terus mengalami kerugian besar andaikan penegakan norma terhadap korporasi penyebab kerusakan lingkungan tidak dilakukan secara serius.
Ia mengingatkan, kerugian akibat musibah ekologis tidak hanya berupa kerusakan infrastruktur, tetapi juga kerugian sosial, ekonomi, dan psikologis nan dialami masyarakat. "Kalau penegakan norma terhadap korporasi nan menyebabkan musibah ekologis tidak dilakukan secara serius, negara bakal terus mengalami kerugian," jelasnya.
WALHI juga mendesak pemerintah mengevaluasi izin-izin sektor kehutanan dan pertambangan nan dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Menurut Puspa, musibah ekologis nan terjadi merupakan akumulasi dari beragam izin pemanfaatan sumber daya alam nan diberikan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan. "Bencana ekologis ini adalah akumulasi dari izin-izin nan diberikan tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian," tuturnya.
Melalui gugatan tersebut, WALHI berambisi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dapat mewajibkan PT TPL bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan dan melakukan pemulihan ekosistem secara menyeluruh.
Selain memulihkan area hutan, WALHI juga menuntut pemulihan wilayah kelola masyarakat dan perlindungan kediaman satwa liar agar musibah serupa tidak terus berulang di masa mendatang. (Fik/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·