Wakil Rektor Universitas di Bengkulu Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menetapkan Wakil Rektor III salah satu universitas swasta di Bengkulu, Universitas Dehasen (Unived), berinisial YA (37), sebagai tersangka. YA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa.

"Prosesnya tetap lanjut agar adanya kepastian norma dan saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Frengki Sirait di Kota Bengkulu, dilansir instansi buletin Antara, Senin (4/5/2026).

Frengki memastikan proses norma terhadap tersangka tersebut tetap berjalan. Tersangka dijerat Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan.

Sebelumnya, korban Aldian Firzon nan merupakan mahasiswa di kampus tersebut mengaku menjadi korban pemukulan di lingkungan Unived Bengkulu pada Selasa (25/2) malam. Kejadian bermulai saat korban berbareng sejumlah rekannya berkumpul di kantin nan berada di depan masjid kampus, tidak jauh dari Fakultas Kesehatan, sekitar pukul 20.15 WIB.

Selanjutnya, sekitar pukul 20.55 WIB, korban menerima info bahwa proses penghitungan bunyi dalam Pemilihan Raya (Pemira) mahasiswa telah selesai. Korban berbareng mahasiswa lainnya kemudian menuju aula kampus.

Dalam situasi tersebut, diduga terjadi kejadian penganiayaan nan melibatkan tersangka terhadap korban. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa nan dialaminya ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

(whn/idh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News