Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mengabulkan seluruh permohonan uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Salah satu poin dalam putusan MK tersebut menyatakan bahwa prajurit TNI nan melakukan tindak pidana umum kudu diadili di peradilan umum.
Maruli menyatakan justru peradilan militer selama ini kerap memberikan balasan nan dinilai lebih berat daripada di peradilan umum. Ia menepis dugaan peradilan militer nan selama ini dinilai melahirkan impunitas bagi prajurit TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, sebenarnya dari jika komparasi banyak kasus itu banyak juga kita nan lebih tegas dari semua semua peristiwa ya, kriminal. Di kita, di tentara sudah berulang kali balasan seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang," kata Maruli di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/10).
Maruli mengatakan pengadilan militer lebih sering menjatuhkan balasan nan lebih berat daripada pengadilan umum.
Menurutnya, kemungkinan ada faktor-faktor lain di dalam persidangan nan mengakibatkan adanya suatu kasus nan hukumannya dinilai lebih rendah daripada pelanggaran nan dilakukannya.
"Ada hal-hal nan mungkin nan jika misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu, oh, kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini tapi pengadilannya menghukum lebih rendah, gitu. Tapi kelak saya coba lebih detailkan lagi," ucapnya.
Maruli mengatakan bakal mempelajari lebih dalam putusan MK tersebut. Ia mengatakan bakal mendiskusikan perihal perjalanan UU Peradilan Militer tersebut.
Salah satu poin putusan dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 menyatakan prajurit TNI nan melakukan tindak pidana umum kudu diadili di peradilan umum.
Dalam perkara itu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap UU Peradilan Militer.
Menurut mahkamah, diperlukan waktu paling lama 2 tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan UU Peradilan Militer.
Dalam pertimbangan putusan itu, mahkamah menilai tindak pidana militer nan ditempatkan dalam yurisdiksi peradilan militer, merupakan akibat nan inheren dari sifat tindak pidana itu sendiri.
Hal itu lantaran unsur dan sifat melawan hukumnya lahir dari status kemiliteran, tugas dan tanggungjawab kedinasan, struktur komando, disiplin, alias kepentingan norma nan secara unik terdapat dalam kehidupan militer.
"Sehingga penilaian terhadap perbuatan tersebut tidak hanya memerlukan penerapan norma pidana semata, tetapi juga kudu dikaitkan dengan pemahaman nan berasosiasi dengan kehidupan dan struktur kemiliteran," kata Hakim Anggota Arsul Sani, Kamis (15/10).
(mnf/fra)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·