Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL) berinisial AL sebagai tersangka mengenai dugaan korupsi praktik transfer pricing dan under invoicing periode 2008-2025. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian finansial mencapai Rp 2 triliun.
"Penyidik pada Jampidsus menetapkan 1 orang tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2026, terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL, mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008-2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Anang menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah tim interogator melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 orang saksi. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta peralatan bukti elektronik, keterangan dari mahir norma pidana, mahir finansial negara, serta mahir selulosa dan pulp industry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka AL, kata Anang, sempat mangkir panggilan penyidik. Karena itu, tim interogator melakukan penangkapan terhadap AL di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10). AL langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Setelah dilakukan penangkapan, Tersangka AL dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 16 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 4 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelas Anang.
Anang menjelaskan dalam menjalankan aktivitas usahanya, tersangka AL melakukan ekspor produk pulp ke perusahaan afiliasi, ialah DP MMI, Ltd, serta penjualan lokal ke pabrik APR.
Dalam praktiknya, tersangka AL diduga kuat melakukan tindakan melawan norma berupa under invoicing dengan memanipulasi kode peralatan (HS code). Produk nan karakteristik, kegunaan, dan nilai pasar sebenarnya merupakan dissolving pulp (DP) sengaja diubah menjadi produk berbobot lebih rendah, ialah paper grade pulp alias bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Sebagai informasi, paper grade pulp alias BHKP adalah bubur kertas standar nan digunakan untuk membikin kertas tulis (HVS), tisu, alias karton. Produk ini merupakan komoditas massal dengan nilai pasar relatif lebih rendah.
Sementara itu, dissolving pulp merupakan produk premium dengan tingkat kemurnian selulosa tinggi. DP disebut merupakan bahan baku industri kimia, seperti serat tekstil (rayon/viscose), bahan obat-obatan, hingga plastik selulosa dan harganya lebih mahal.
Selain itu, PT TPL diwajibkan menyertakan arsip transfer pricing (TP Doc) dan SPT Pajak Badan ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, tersangka AL melaporkan info transaksi nan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Tak berakhir di situ, tersangka AL juga diduga menyuap pemeriksa pajak agar aksinya melangkah mulus.
"Tersangka AL secara melawan norma memberikan sejumlah duit kepada pemeriksa pajak agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam menelaah KKP dan LHP tidak mendasarkan pada audit program nan telah disusun," tutur Anang.
Akibat kongkalikong tersebut, petugas pajak tidak melakukan uji kelaziman nilai pembanding atas TP Doc maupun SPT Pajak nan dilaporkan PT TPL.
"Perbuatan Tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar kurang lebih Rp 2 triliun," imbuhnya.
Di sisi lain, Kejagung sukses mengupayakan pemulihan finansial negara dengan menyetorkan duit sebesar Rp 500 juta dari DJP ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus.
Atas perbuatannya, Tersangka AL dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a alias c KUHP (UU No 1/2023) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto UU No 20/2001. Serta sangkaan subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a alias c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto UU No 20/2001.
Penetapan tersangka terhadap AL merupakan rentetan babak baru dari pengusutan korupsi transfer pricing di tubuh PT TPL. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar sebelumnya mengungkapkan bahwa manipulasi kode peralatan ini dirancang sedemikian rupa agar beban tanggungjawab pajak perusahaan berkurang drastis.
Selain menjerat pihak korporasi, tim interogator Kejagung juga telah menetapkan dua orang oknum supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka lantaran terbukti menerima suap dan meloloskan manipulasi pajak perusahaan tersebut.
(ond/wnv)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·