Waketum PBNU Bantah Klaim Zulfa soal Gus Rozin Setuju Ketum Dipilih AHWA

Sedang Trending 48 menit yang lalu
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni. Foto: dok: PBNU

Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni membantah pernyataan calon Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa nan menyebut Gus Rozin termasuk dalam lima calon nan sepakat agar pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Amin mengatakan, berasas konfirmasi nan diterimanya, Gus Rozin tidak pernah menyatakan persetujuan seperti nan disampaikan Zulfa.

"Saya justru dapat konfirmasi dari... bukan caketum ya, bakal calon ketum nan lain itu tidak seperti nan diomongin oleh Pak Zulfa itu," kata Amin saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8).

Dia kemudian menyebut Gus Rozin sebagai salah satu calon nan dikonfirmasinya. Menurut Amin, Gus Rozin tidak mengakui bahwa dirinya telah menyatakan sikap seperti nan diklaim Zulfa.

"Ya Gus Rozin misalnya. Gus Rozin itu dikonfirmasi dia gak ngaku kalau..artinya pak Zulfa bicara seperti itu tidak konfirmasi dulu ke Pak Rozin," ujarnya.

Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Amin pun menyebut pernyataan Zulfa nan memasukkan Gus Rozin dalam barisan calon nan sepakat dengan sistem AHWA sebagai klaim.

"Iya, itu klaim aja. Klaim aja itu," tegas Amin.

Sebelumnya, Zulfa menyebut dirinya berbareng empat calon lainnya telah bermufakat agar pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui AHWA andaikan tidak tercapai musyawarah mufakat.

Kelima nama nan disebut Zulfa ialah dirinya sendiri, Gus Kikin, Gus Yusuf, Gus Rozin, dan Gus Salam.

Amin sendiri menyatakan lebih memilih sistem nan selama ini telah berjalan. Menurutnya, sistem pemilihan nan digunakan hingga Muktamar ke-34 NU di Lampung tidak bermasalah.

"Pemilihan AHWA nan sudah berjalan selama ini sampai dengan Muktamar Lampung, ke-34 di Lampung, itu adalah sistem pemilihan ketua umum nan sudah melangkah selama ini dan tidak ada masalah dengan itu," katanya.

Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Namun, dalam konteks pernyataannya, Amin merujuk pada sistem pemilihan nan selama ini digunakan dan menilai prinsip bunyi terbanyak telah menjadi bagian dari tradisi organisasi NU.

Menurut Amin, sistem tersebut apalagi mempunyai akar historis dalam Qanun Asasi NU. Dia menyebut istilah Aktsariyatul Ashwat nan berfaedah bunyi terbanyak.

"Bahkan sistem ini adalah sistem nan juga sudah dikenal sejak awal pertama kali NU dilahirkan. Di dalam Qanun Asasi nan pertama, itu sudah dikenal julukan Aktsariyatul Ashwat. Aktsariyatul Ashwat itu bahasa terjemahannya adalah bunyi terbanyak," tuturnya.

Amin juga menilai kedaulatan dalam bangunan kerakyatan NU berada di tangan para muktamirin. Mereka terdiri atas unsur ketua NU dari tingkat wilayah, cabang, hingga bagian istimewa.

"Dan di dalam bangunan kerakyatan di NU, kedaulatan itu ada di tangan e-muktamirin. Muktamirin itu adalah ketua-ketua PC, ketua PCI, dan ketua PW, PWNU," ujarnya.

Karena itu, Amin menilai perubahan sistem menjadi AHWA bakal mengurangi peran muktamirin dalam menentukan Ketua Umum PBNU. Menurutnya, muktamirin nantinya hanya mengusulkan nama, sementara keputusan akhir berada di tangan AHWA.

"Kalau diubah sebagaimana diusulkan, maka muktamirin itu hanya berkarakter mencalonkan ialah mencalonkan sebanyak-banyaknya lima orang. Iya. Tetapi nan menentukan pilihan akhirnya AHWA. Itu mereduksi kedaulatan muktamirin, begitu," kata dia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan