Wakaf Saham Masuk Ekosistem Pasar Modal Syariah, Ada 6 Fasilitator Perdagangan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Pengunjung melintas di depan layar nan menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (24/4/2026). Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO

​Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa instrumen wakaf saham sekarang telah terintegrasi secara penuh ke dalam ekosistem pasar modal syariah nasional. Saat ini, tercatat ada enam Anggota Bursa (AB) nan mempunyai sistem perdagangan daring syariah.

​Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan keenam Anggota Bursa tersebut sudah siap memfasilitasi para penanammodal nan mau menyalurkan wakaf saham melalui sistem online trading syariah.

​“Saat ini sudah ada enam Anggota Bursa nan mempunyai sistem online trading syariah nan bisa memfasilitasi wakaf saham. Jadi keenam AB itu bisa memfasilitasi penanammodal nan mau mewakafkan saham syariahnya,” kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (12/8).

​Jeffrey menegaskan bahwa instrumen nan dapat diwakafkan melalui sistem tersebut kudu berupa saham syariah. Ketentuan ini diberlakukan lantaran seluruh proses transaksi dijalankan melalui aplikasi perdagangan unik syariah.

​“Jadi enam Anggota Bursa nan bisa memfasilitasi wakaf saham syariah. nan bisa diwakafkan tentu adalah saham syariah, lantaran ini dilakukan melalui aplikasi sistem online trading syariah,” jelas Jeffrey.

​Sementara itu, untuk pengembangan instrumen investasi lainnya seperti reksa biaya syariah, Jeffrey menyebut bahwa pengembangannya bakal terus didorong melalui para Anggota Bursa nan telah mempunyai prasarana perdagangan syariah.

​Dalam kesempatan nan sama, Jeffrey juga menyinggung praktik pengelolaan biaya umat nan telah lama dilakukan oleh beragam lembaga keagamaan lain, termasuk gereja, untuk diinvestasikan ke dalam beragam instrumen keuangan. Meski demikian, unik untuk di pasar modal syariah, instrumen nan digunakan tetap kudu mematuhi koridor dan ketentuan syariah nan berlaku.

​“Kalau lembaga keagamaan lain seperti gereja itu tentu sudah melakukan juga pengelolaan biaya umat untuk diinvestasikan di beragam tempat,” tutur Jeffrey.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan