Jakarta -
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) mengatakan fase darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas memerlukan langkah konkret berbareng dan segera. Hal ini bermaksud mewujudkan perlindungan bagi seluruh penduduk negara nan diamanatkan UUD 1945.
"Dari rentetan kasus nan mengemuka, tidak ada tafsir lain. Anak disabilitas kita sedang dibiarkan dalam jeratan kekerasan sistematis," ujar Rerie, dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026)
"Ini tidak bisa ditoleransi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat nomor kekerasan terhadap anak disabilitas di Indonesia berada pada level mengkhawatirkan.
Sebanyak 83,85% anak disabilitas usia 13-17 tahun pernah mengalami setidaknya satu jenis kekerasan sepanjang hidup mereka. Dalam 12 bulan terakhir, nomor kekerasan melonjak drastis dari 36,10% menjadi 64,57%.
Rentetan kasus kekerasan nan melibatkan anak penyandang disabilitas kerap terjadi, pada November 2025 remaja disabilitas di Karawang, Jawa Barat tewas dihakimi massa lantaran dituduh mencuri tanpa bukti.
Pada Januari 2026, di Lampung Selatan, kasus kekerasan seksual terhadap anak retardasi mental sudah setahun lebih belum ada kepastian hukum.
Sementara itu, Februari 2026, pemuda di Lamongan, Jawa Timur, merudapaksa wanita disabilitas intelektual nan dikenalnya lewat Instagram.
Menurut Rerie, sejumlah kasus tersebut menunjukkan kegagalan sistem perlindungan nan ada. Anak disabilitas tidak hanya rentan, tetapi juga diabaikan oleh abdi negara dan masyarakat.
"Sejumlah langkah konkret kudu segera diambil oleh para pemangku kepentingan untuk menekan nomor kasus kekerasan terhadap anak disabilitas," jelas Rerie.
Langkah tersebut, ujar Rerie, antara lain penegakan norma tanpa kompromi terhadap kasus nan melibatkan penyandang disabilitas.
"Jangan ada lagi kasus nan menggantung alias pelaku nan lepas lantaran korban dianggap 'tidak sempurna' secara hukum," tegas Rerie.
Rerie menambahkan selain itu, penyediaan jasa ramah disabilitas di setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan rumah sakit kudu terus ditingkatkan sehingga ramah terhadap penyandang disabilitas.
Rerie juga mendorong agar sekolah dan family kudu menjadi area kondusif bagi penyandang disabilitas.
"Pelatihan penemuan awal kekerasan bagi pembimbing dan orang tua anak disabilitas kudu segera dilakukan. Jangan tunggu korban berjatuhan," ujar personil Komisi X DPR RI tersebut.
Rerie juga berambisi dilakukan beragam upaya untuk mengubah langkah pandang masyarakat terhadap penyandang disabilitas. Menurutnya, penyandang disabilitas kudu dipandang sebagai perseorangan nan setara dan mempunyai kewenangan nan sama dengan orang lain, bukan sebagai objek belas iba alias beban.
"Masyarakat, terutama penyandang disabilitas, berkuasa mendapat perlindungan. Ini petunjuk konstitusi. Ini soal nyawa dan masa depan anak bangsa," pungkasnya.
(anl/ega)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·