Komisioner KPAI Diyah Puspitarini (kanan) mendengarkan cerita dari orang tua korban perundungan di RPTRA.(Dok. Antara)
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperketat pengawasan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). KPAI meminta adanya penempatan petugas piket secara bentuk guna mencegah potensi kekerasan dan perundungan terhadap anak di area tersebut.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menegaskan bahwa keberadaan kamera pengawas (CCTV) saja tidak cukup untuk menjamin keamanan anak-anak. Diperlukan kehadiran petugas di lapangan nan dapat merespons situasi secara cepat.
"KPAI memberikan masukan kepada Pemprov DKI agar di setiap RPTRA ada pengawasan selain CCTV, ialah petugas nan piket agar bisa mengawasi kejadian di lapangan," ujar Diyah saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Kasus Perundungan di RPTRA Pasar Senen
Desakan ini muncul sebagai respons atas kasus perundungan tragis nan menimpa seorang anak berkebutuhan unik berinisial MW (6). Korban mengalami kekerasan oleh dua remaja berumur 17 tahun dan 12 tahun di RPTRA Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu (7/6) lalu.
Diyah menjelaskan bahwa tindakan perundungan tersebut dilakukan secara sengaja hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke RSCM dan menjalani perawatan intensif akibat kondisi koma.
"Anak pelaku sengaja melakukan bullying sampai membawa anak korban ke dekat tiang listrik. Anak korban pingsan dan menjalani rawat inap serta sempat koma di RSCM, namun saat ini sudah kembali ke rumah," ungkapnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keamanan di ruang publik nan dikhususkan bagi anak-anak, terutama bagi golongan rentan seperti anak berkebutuhan khusus.
Penegakan Hukum dan Pendampingan Korban
Terkait proses norma terhadap dua pelaku nan tetap di bawah umur, KPAI meminta abdi negara penegak norma untuk tetap berpatokan pada izin nan berlaku, ialah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Proses norma tetap melangkah sesuai dengan Undang-Undang SPPA," tegas Diyah.
Di sisi lain, Pemprov DKI melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) telah mengambil langkah penanganan. Tim telah melakukan penjangkauan nan meliputi pemberian psikoedukasi bagi anak korban dan keluarganya, pendampingan sosial secara berkala, serta konsultasi norma bagi family korban untuk mengawal proses keadilan.
KPAI berambisi langkah preventif dengan menempatkan petugas piket dapat segera direalisasikan oleh Pemprov DKI agar RPTRA betul-betul menjadi ruang nan kondusif dan nyaman bagi tumbuh kembang anak tanpa bayang-bayang kekerasan. (Ant/H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·