Waka MPR: Persoalan Guru Jangan Dipahami Urusan Administratif Semata

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti rencana penghapusan istilah tenaga honorer pada 2027 nan dinilai berakibat pada nasib pembimbing non-ASN di beragam daerah.

Menurutnya, dibutuhkan political will nan kuat dari para pengambil kebijakan agar reformasi tata kelola aparatur negara tetap melangkah tanpa mengorbankan keberlanjutan pendidikan nasional maupun masa depan generasi bangsa.

"Persoalan pembimbing tidak boleh semata dipahami sebagai urusan administratif kepegawaian. Ini adalah soal arah kebangsaan, soal gimana negara memenuhi petunjuk konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2026).

Lestari mengatakan penghapusan status tenaga honorer melalui penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola birokrasi nasional. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh berakhir pada perubahan nomenklatur alias penertiban administratif semata.

Karena pada kenyataannya, kata Lestari, selama bertahun-tahun sistem pendidikan nasional justru ditopang oleh ribuan pembimbing non-ASN. Mereka datang mengisi kekosongan negara, terutama di daerah-daerah nan kekurangan tenaga pendidik.

"Mereka bukan sekadar pelengkap sistem. Mereka adalah penyangga utama keberlangsungan pendidikan di banyak wilayah," tegas Rerie.

Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu pun menilai persoalan nan dihadapi saat ini sesungguhnya menunjukkan adanya problem esensial dalam tata kelola pendidikan nasional. Salah satunya ketidaksinkronan antara kebutuhan riil pendidikan di lapangan dengan kebijakan rekrutmen, distribusi, dan perlindungan tenaga pendidik.

Akibatnya, kata Lestari, negara selama ini membiarkan lahirnya praktik ketergantungan terhadap pembimbing non-ASN tanpa sistem perlindungan dan kepastian nan memadai.

"Jangan sampai reformasi birokrasi justru melahirkan ketidakpastian baru bagi para pembimbing nan selama ini mengabdi menjaga keberlangsungan pendidikan nasional," tegasnya.

Lestari menegaskan negara memerlukan solusi nan lebih esensial dan berjangka panjang, bukan sekadar skema transisi administratif. Menurutnya, diperlukan peta jalan nasional nan serius mengenai kebutuhan pembimbing Indonesia ke depan, mulai dari pengedaran tenaga pendidik, sistem rekrutmen nan adil, kepastian status kerja, perlindungan profesi, hingga kesejahteraan nan layak.

Ia mengungkapkan kualitas pendidikan nasional tidak mungkin dibangun di atas ketidakpastian nasib para pendidiknya. "Kalau negara sungguh-sungguh mau membangun sumber daya manusia unggul, maka pembimbing kudu ditempatkan sebagai fondasi utama pembangunan bangsa, bukan sekadar variabel birokrasi," ucapnya.

Lestari mengungkapkan Pasal 31 UUD 1945 telah memberikan mandat nan jelas bahwa negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Karena itu, lanjut Lestari, seluruh kebijakan mengenai pendidikan semestinya dibangun dengan perspektif kebangsaan nan utuh, ialah memastikan keberlanjutan pendidikan, keadilan akses, dan kepastian bagi para pendidik sebagai tokoh utama pembentukan karakter dan masa depan Indonesia.

"Bangsa nan besar tidak mungkin dibangun dengan mengabaikan para guru. Di tangan merekalah kualitas generasi dan arah masa depan Indonesia dipertaruhkan," pungkasnya (akd/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News