Polres Bogor mengungkap orang tua dari bocah laki-laki berumur 9 tahun nan tewas digigit anjing pemburu di wilayah Sipak, Jasinga, Kabupaten Bogor, mengajukan restoratif justice dalam kasus tersebut.
Namun, Polres Bogor menolak upaya restoratif justice tersebut. Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan kasus ini tetap bersambung sesuai dengan undang-undang nan berlaku.
"Adapun dari pelapor alias ayah korban memang mengusulkan permohonan restorative justice. Tapi berasas Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa di situ menyatakan sistem restorative justice dikecualikan untuk tindak pidana terhadap nyawa orang di mana dalam perkara ini korban itu mengalami kematian," kata Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri lewat keterangannya, Minggu (21/6).
"Sehingga untuk mekanik restorative justice nan diajukan oleh pihak pelapor maupun tersangka belum bisa kami akomodir," lanjutnya.
Silfi menyampaikan, saat ini tersangka Y tetap ditahan di Polres Bogor. Pihaknya juga tetap melengkapi berkas perkara tersebut.
"Untuk perkara ini sendiri, interogator tetap dalam tahap proses penyusunan berkas alias perlengkapan berkas ke Kejaksaan Negeri Cibinong. Sehingga untuk perkaranya tetap tetap berlanjut," ujarnya.
"Dan untuk tersangka sendiri saat ini tetap salam proses penahanan di Polres Bogor," tambahnya.
Awal Mula Kasus
Dalam kasus ini, seorang bocah berumur 9 tahun tewas setelah diserang anjing pemburu di wilayah Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Minggu (7/6). Korban ditemukan tewas dengan luka serius pada bagian kepala dan leher.
Peristiwa itu bermulai saat korban dan seorang temannya memancing di area hutan. Di saat bersamaan, para pemburu melepaskan sejumlah anjing untuk mengejar buruan. Namun, kawanan anjing itu justru mengejar dua anak nan berada di area hutan. Satu anak sukses menyelamatkan diri.
Polisi telah menetapkan laki-laki berinisial Y sebagai tersangka dan mengamankan 4 anjing milik pelaku, Senin (8/6). Y dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 dan Pasal 336 huruf C UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang kelalaian nan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman 5 tahun penjara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·