Waka Komisi X DPR Ingatkan Anomali Desil Berdampak Pada Ketidaktepatan Sasaran

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PDIP M.Y. Esti Wijayati (kiri) dan Wasekjen PDIP Adian Napitupulu (kanan) menyampaikan pernyataan partai mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menyoroti persoalan penentuan desil nan tengah menjadi perhatian lantaran ketidaksesuaian dengan kondisi aktual masyarakat. Ia mengingatkan anomali desil ini sangat berakibat terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama family rentan mengenai dengan support sosial (bansos) dan danasiwa pendidikan.

“Saat ini marak keluhan masyarakat mengenai dengan penentuan desil nan tidak sesuai. Bahkan ada seorang tukang becak nan desilnya sama dengan personil DPR RI ialah desil 9,” kata MY Esti, Rabu (26/8).

Seperti diketahui, anomali desil tengah menjadi sorotan tajam menyusul perubahan desil masyarakat nan tidak sesuai dengan realita kondisi penduduk sebenarnya. Seperti kasus Timbul, tukang becak di area Malioboro nan status kesejahteraan keluarganya melonjak dari desil 1 menjadi desil 9.

Perubahan desil Timbul pun langsung menakut-nakuti masa depan pendidikan putranya, Luki Arya Wijaya nan telah diterima di Program Studi Teknik Mesin Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Akibat desil nan salah, putra Timbul akhirnya kesulitan memperoleh keringanan biaya dan mengakses Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah lantaran tercatat sebagai golongan nan dianggap mampu.

Meski UNY menyatakan anak Timbul tetap diperbolehkan mengikuti kuliah selama proses verifikasi ulang dan perbaikan data, namun Esti mengingatkan kudu ada kepastian mengenai penangguhan biaya kuliah.

Ilustrasi Desil. Foto: Website Kemensos

“Negara tidak boleh membikin seorang anak berakhir kuliah hanya lantaran sistem lebih sigap mengubah desil daripada memperbaiki info nan dipersoalkan,” tegas Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.

Esti juga meminta percepatan koreksi info bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah nan tersangkut masalah anomali desil.

“Apabila koreksi info terlambat, mahasiswa dapat lebih dulu kehilangan kewenangan kuliah sebelum sistem mengakui kesalahannya. Proses koreksi kudu mengikuti tenggat kebutuhan masyarakat, bukan masyarakat nan dipaksa menunggu ritme birokrasi,” ungkap Esti.

Pimpinan Komisi bagian Pendidikan itu pun menyinggung ada banyak kesalahan desil nan saat ini terjadi. Esti mempertanyakan gimana keahlian Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menentukan desil masyarakat sehingga banyak terjadi anomali.

“Ada juga single parent dengan rumah kontrakan dan kerja tidak tetap tapi masuk desil 7, dan banyak temuan lain di lapangan. Ini dampaknya sangat besar,” tuturnya.

Adapun desil adalah metode pembagian golongan masyarakat berasas urutan tingkat kesejahteraan masyarakat. Pemeringkatan golongan masyarakat ini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Timbul (49), seorang tukang becak area Malioboro, asal Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, tercatat masuk desil 9. Anaknya terancam putus kuliah, Senin (24/8). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Penentuan tingkat kesejahteraan tersebut mempertimbangkan sejumlah kondisi sosial dan ekonomi, antara lain, pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, dan kepemilikan aset di mana desil 1 menunjukkan golongan dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga desil 10 nan merupakan golongan dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Esti juga mengingatkan tingkat desil sangat mempengaruhi penerimaan bansos, termasuk support Negara dalam sektor pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, serta di bagian sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) alias Program Sembako, dan bantuan-bantuan lainnya.

“Ketidaktepatan penentuan desil sangat berpengaruh pada ketidaktepatan sasaran penerima bansos. Ini tentang hilangnya kewenangan sebagian masyarakat untuk menerima bansos akibat ketidakakuratan desil nan menjadi salah satu pedoman penyaluran support dari Negara,” ungkap Esti.

Esti pun mengungkap Komisi X DPR banyak mendapat keluhan dari masyarakat mengenai anomali desil berangkaian dengan program PIP dan KIP.

“Yang bisa akses PIP dan KIP adalah desil 1 sampai dengan 4. Sementara banyak sekali desil penduduk nan tidak sesuai. Ada perubahan desil nan tiba-tiba tanpa diketahui penyebabnya,” sebut politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Oleh karenanya, Esti meminta Pemerintah terutama BPS untuk segera melakukan perbaikan info desil masyarakat ini. Hal tersebut untuk menghindari semakin banyaknya persoalan nan muncul buntut anomali desil.

Ilustrasi bansos. Foto: Ani Fathudin/Shutterstock

“BPS kudu melakukan pertimbangan dan meningkatkan kinerjanya untuk menghasilkan info nan valid. Kasus perubahan ekstrem, misalnya dari desil 1 menjadi desil 9, juga kudu menjadi dasar audit nasional terhadap info nan mengalami perubahan tanpa dasar jelas,” pesan Esti.

BPS pun dinilai perlu memeriksa seluruh rumah tangga nan beranjak beberapa tingkat desil dalam satu kali pemutakhiran. Terutama, kata Esti, andaikan perubahan tersebut mengakibatkan penghentian bansos, termasuk support pendidikan.

“Setiap perubahan desil kudu dilengkapi pemberitahuan nan menjelaskan parameter penyebabnya. Warga juga kudu memperoleh akses terhadap sistem keberatan nan sederhana, hasil verifikasi nan dapat dilacak, dan pemisah waktu penyelesaian,” urainya.

“Koreksi nan telah disetujui kudu langsung terhubung dengan sistem KIP Kuliah, PIP, dan program support lain tanpa menunggu periode pemutakhiran berikutnya,” tambah Esti.

Lebih lanjut, Esti meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik (Kemdiktisaintek) untuk membikin kebijakan perlindungan sementara bagi calon mahasiswa dan mahasiswa nan sedang mengusulkan koreksi desil.

“Selama verifikasi berlangsung, kampus tidak boleh menonaktifkan status mahasiswa, mengenakan hukuman keterlambatan, alias memaksanya mengundurkan diri,” tegasnya.

“Desil merupakan perangkat bantu untuk menemukan family nan membutuhkan, bukan vonis tunggal nan menutup pintu pendidikan. Jika info administratif bertentangan dengan keadaan nyata, negara wajib memeriksa ulang dan memastikan kewenangan pendidikan tidak lenyap selama proses koreksi,” lanjut Esti.

Selain soal anomali desil, Esti juga menyoroti soal ketidakcukupan kuota support di sektor pendidikan.

“Yang menjadi masalah adalah ketika jumlah mahasiswa baru sebanyak 2,1 juta namun KIP Kuliah nan disiapkan untuk mahasiswa baru sangat kurang,” tukasnya.

“Logikanya kudu disiapkan KIP Kuliah bagi mahasiswa baru sebesar 40% dari 2,1 juta alias setidaknya 800 ribu kuota. Persoalannya KIP Kuliah baru disiapkan sekitar 210 ribu, jauh dari kebutuhan nan ada,” sambung Esti.

Untuk itu, Esti meminta Pemerintah untuk segera menyiapkan anggaran untuk mengatasi kekurangan dalam program support pendidikan.

“Secara logika jika semua nan berada di desil 1-4 wajib mendapat support sosial, termasuk pendidikan, berfaedah sudah 40% terkover oleh bansos ini. Harusnya sudah tidak menjadi persoalan lantaran nomor kemiskinan kita ada di bawah 10%,” jelasnya.

“Negara kudu menyiapkan anggaran nan memadai untuk kecukupan sasaran penerima manfaat,” tutup Esti.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan