Jakarta -
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menanggapi Ketua Ombudsman RI Hery Susanto nan ditetapkan Kejagung RI sebagai tersangka kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Arse meminta maaf jika ada kesalahan dalam penyelenggaraan uji kepatutan dan kepantasan (fit and proper test) oleh Komisi II DPR RI.
"Kami dari Komisi II prihatin apa nan terjadi dengan Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Dan mari peristiwa ini kita jadikan pelajaran untuk kita semua lah, terutama para penyelenggara negara agar tidak terus-menerus ada kejadian berulang seperti ini," kata Arse di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arse menyerahkan kasus nan menjerat Ketua Ombudsman RI ke pihak berwajib. Ia menyebut prosedur usai penetapan tersangka oleh Kejagung kudu diikuti sesuai patokan nan berlaku.
"Yang kedua, kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Kalau memang mengenai dengan hukum, tentu kita kudu ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, sistem dan patokan norma nan bertindak di negara kita," katanya.
Ia lantas menyinggung proses fit and proper test nan dilakukan oleh Komisi II DPR terhadap Ombudsman RI periode 2026-2031. Legislator Golkar ini mengatakan Komisi II DPR tak tahu persoalan nikel Hery Susanto.
"Lalu nan ketiga, jika memang ada nan salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat nan berkepentingan mau kita pilih lagi," ujar Arse.
"Karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu dan ketika fit and proper test dilakukan kami juga percaya sepenuhnya dengan apa nan dihasilkan oleh timsel," sambungnya.
Ia menyebut saat itu tim seleksi (Timsel) bekerja dengan transparan dan objektif. Arse menilai 18 nama nan diserahkan ke DPR merupakan pilihan terbaik dari Ombudsman.
DPR RI lantas memilih 9 di antaranya sebagai personil hingga ketua di sana. Menurutnya daftar nama nan disetujui oleh DPR RI saat itu pilihan terbaik dari usulan nan diberikan.
"Tentu timsel juga sudah sangat bekerja dengan baik saat itu, transparan dan objektif sehingga ketika menghasilkan 18 nama nan dibawa ke DPR, ya kami berasumsi bahwa itulah nan terbaik," ujar Arse.
"Kita tinggal memilih dari 18 itu 9 nan paling baik dari nan terbaik dan menurut kami ya 8-9 itulah nan memang layak dan layak kami pilih pada saat itu," tambahnya.
Ia lantas berbincang soal nasib Ketua Ombudsman ke depannya usai Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka. Arse menilai tak perlu tergesa-gesa dan menyerahkan sepenuhnya ke Ombudsman sesuai dengan UU nan berlaku.
"Ya kelak kita lihat ya, kita nggak perlu apa namanya tergesa-gesa gitu. Kalau menurut undang-undang nan ada sih itu diserahkan ke Ombudsman sendiri ya. Pada saat awal ketika mereka mau dipilih dan mau menentukan ketua-wakil ketua memang Komisi II, tapi seingat saya ketika sudah melangkah itu ada sistem sendiri nan diatur undang-undang dan itu diserahkan kepada internal Ombudsman," katanya.
Diketahui, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hery ditetapkan tersangka atas dugaan kasus suap mengenai pertambangan nikel.
Hery baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 selama 6 hari. Ada sembilan orang nan menjadi personil Ombudsman periode 2026-2031, salah satunya Hery nan merangkap sebagai ketua.
(dwr/gbr)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·