Jakarta -
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, berambisi pembahasan RUU Pemilu bisa dilakukan tahun ini. Ia mau revisi UU tersebut bisa jadi usulan inisiatif DPR RI di 2026.
"Yang jelas sih ada kemauan apa penyusunan itu kudu segera selesai diketok menjadi RUU inisiatif dan pembahasan juga bisa segera dilakukan mengingat akhir tahun ini kita sudah memasuki tahapan pemilu untuk 2029, ialah rekrutmen penyelenggara pemilu," kata Arse di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arse menyebut pembahasan RUU Pemilu diharapkan segera bersambung mengingat proses rekrutmen penyelenggara pemilu bakal dilaksanakan akhir tahun. Kendati demikian, DPR RI juga kudu memikirkan aspek lain termasuk kondisi negara dalam pembahasan revisi UU Pemilu itu.
"Ya sebenarnya ada angan begitu. Tapi kita kudu perhatikan semua perihal ya, kudu kita perhatikan semua perihal itu. Lingkungan Komisi II bagaimana, DPR bagaimana, partai bagaimana, lampau di luar kita juga keadaan negara kita gimana gitu," katanya.
Arse juga menjelaskan draf dan naskah akademik RUU Pemilu belum tersedia. Untuk itu, lanjutnya, rapat nan semula sempat diagendakan berbareng Badan Keahlian DPR dialihkan menjadi rapat ketua dengan ketua golongan fraksi (kapoksi).
"Sebenarnya bukan batal ya, tapi atas kesepakatan pimpinan, rapat itu tidak menjadi rapat internal, tapi rapat ketua berbareng kapoksi," ujarnya.
Menurut dia, pembahasan RUU Pemilu saat ini berada pada tahap awal berupa pengayaan materi. Pembahasan baru bakal dilakukan setelah bahan nan disusun oleh BKD DPR rampung.
"Kita lihat belum waktunya untuk kita rapat internal lantaran nan dibuat itu baru semacam paper," kata Zulfikar.
"Kalau Panja sudah bergulir, nan dikerjakan BKD makin menuju naskah akademik dan draf RUU, baru kita floor-kan ke rapat internal Komisi II," imbuhnya.
(dwr/maa)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·