Jakarta -
Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi PDIP, Ima Mahdiah, menilai pungutan liar (pungli) nan dilakukan oknum Satpol PP di rumah belajar area Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) merupakan bagian dari penyalahgunaan wewenang. Dia berambisi hukuman nan diberikan kepada pelaku bisa memberi pengaruh jera.
"Kami memandang serius dugaan pungli ini lantaran apapun nominalnya, pungutan liar oleh abdi negara adalah penyalahgunaan kewenangan nan merusak kepercayaan publik, apalagi sasarannya rumah belajar nan berkontribusi bagi pendidikan anak-anak. nan krusial sanksinya memberi pengaruh jera dan menjadi sinyal tegas bahwa tidak ada toleransi bagi praktik semacam ini," kata Ima kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ima juga menyoroti soal perizinan rumah belajar. Menurutnya tempat bimbel idealnya mempunyai izin operasional.
"Terkait perizinan, betul bahwa bimbel dikategorikan sebagai satuan pendidikan nonformal idealnya mempunyai izin operasional nan di Jakarta diurus melalui PTSP dengan rekomendasi Dinas Pendidikan, ditambah NIB melalui OSS," ujarnya.
Dia menyebut, bimbel nan dibuat oleh organisasi berbeda dengan bimbel komersil, namun tetap kudu melengkapi legalitas. Meski demikian tindakan pungli tidak dibenarkan dalam melakukan penindakan terhadap tempat bimbel.
"Namun rumah belajar berbasis organisasi berbeda konteksnya dengan bimbel komersial, sehingga pendekatan nan tepat adalah pembinaan agar melengkapi legalitas, bukan penindakan apalagi pungutan. Dan nan pokok, ada alias tidaknya izin sama sekali tidak membenarkan permintaan duit oleh petugas, lantaran verifikasi perizinan mempunyai sistem resmi nan tidak pernah melibatkan pembayaran tunai di lokasi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan duit kepada siapapun nan mengatasnamakan petugas dan segera melapor jika menemukan praktik serupa," imbuhnya.
Satpol PP DKI Siapkan Sanksi
Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan pihaknya sekarang tengah mengusut kasus tersebut dan memeriksa pelaku. Pelaku sekarang terancam balasan disiplin tingkat berat.
"Pelaku pada hari Kamis, 9 Juli, sudah diperiksa oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli pengaduan penduduk dan atas pelanggaran disiplin pegawai nan diancam dengan penjatuhan balasan disiplin tingkat berat," kata Satriadi dalam keterangannya, Minggu (12/7).
Satriadi menegaskan pelaku bukan personil Satpol PP Jakut, melainkan staf Satpol PP Jakarta Timur.
"Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli atas nama Givson Samosir merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, bukan personil Satpol PP Jakarta Utara," tegasnya.
Satpol PP DKI Jakarta menyesalkan terjadinya tindakan pungli tersebut. Masyarakat diminta segera menghubungi call center 112 jika menemukan adanya oknum petugas Satpol PP nan melakukan pungli.
(dek/idn)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·