Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mengumumkan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias Sukuk Negara pada hari ini, Selasa (28/7/2026).
Seri SBSN nan bakal dilelang adalah tiga seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan lima PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari sasaran pembiayaan dalam APBN 2026.
"Lelang SBSN bakal dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan nan diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN," dikutip dari pengumuman DJPPR nan berada di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip Selasa (28/7/2026).
Lelang nan bakal dibuka hari ini mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB itu menargetkan perolehan biaya alias sasaran sugestif Rp 10 triliun, dengan maksimal nan bakal dimenangkan sebesar 200% dari sasaran indikatif.
Untuk seri SPN-S alias tenor pendek nan bakal dilelang terdiri dari tiga seri tenor pendek, ialah SPNS08092026, SPNS03022027, dan SPNS12042027 nan semuanya reopening dan hadiah diskonto.
Sementara itu, seri PBS nan merupakan tenor panjang, terdiri dari PBS030 dengan hadiah 5,875% dengan tanggal jatuh tempo 15 Juli 2028, lampau PBS040 15 November 2030 hadiah 5%, PBS034 15 Juni 2039 hadiah 6,5%, PBS0005 15 April 2043 hadiah 6,75%, serta PBS038 15 Desember 2049 dengan hadiah 6,875%.
Lelang berkarakter terbuka (open auction) dan menggunakan metode nilai beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik penanammodal perseorangan maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian kudu melalui Dealer Utama nan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.
Pemenang lelang nan mengusulkan penawaran pembelian kompetitif bakal bayar sesuai dengan yield nan diajukan. Pemenang lelang nan mengusulkan penawaran pembelian non-kompetitif bakal bayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif nan dinyatakan menang.
Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar alias lebih mini dari sasaran sugestif nan ditentukan.
Hasil lelang bakal diumumkan pada hari nan sama, dan setelmen bakal dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2026 alias 2 hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan lelang (T+2).
Ketentuan mengenai penyelenggaraan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020.
SBSN seri SPN-S bakal diterbitkan menggunakan janji Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan janji Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Underlying asset untuk publikasi seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara nan telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.08/2021.
Sedangkan underlying asset untuk publikasi seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2026 nan telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 17 Tahun 2025 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia nan merupakan badan norma nan dibentuk berasas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 unik untuk menerbitkan SBSN.
(arj/arj)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·