Kapolres Tangsel: Kasat Narkoba Hanya Jadi Saksi Kasus Etomidate

Sedang Trending 48 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo memastikan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangsel AKP Pardiman tidak terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika etomidate nan ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Boy menegaskan AKP Pardiman tidak ditangkap sebagaimana info nan sempat beredar. Menurutnya, Pardiman justru diperintahkan datang ke Bareskrim Polri sebagai saksi saat penangkapan seorang oknum berinisial DD.

"Kasatresnarkoba itu tidak terlibat, lantaran nan berkepentingan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap," kata Boy kepada wartawan, Senin (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat," ujarnya menambahkan.

Boy menjelaskan pemeriksaan terhadap AKP Pardiman oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Kasatresnarkoba nan mempunyai kegunaan pengawasan terhadap personil di satuannya.

"Yang berkepentingan diperiksa Propam Polda Metro Jaya lantaran dirinya sebagai Kasatresnarkoba dan mempunyai kegunaan pengawasan terhadap anggota," katanya.

Di sisi lain, Boy menegaskan Polres Tangsel mendukung proses norma dan langkah tegas Polda Metro Jaya dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, termasuk andaikan terdapat personil Polri nan terbukti melakukan pelanggaran.

"Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai pengarahan Bapak Kapolda Metro Jaya," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan sejumlah personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan ke Subdit Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan etik dan disiplin mengenai dugaan pemakaian narkoba.

Bareskrim Polri menyebut Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.

Etomidate adalah obat bius medis kuat nan sekarang disalahgunakan dalam corak cairan rokok elektrik (vape) terlarangan dan resmi dikategorikan sebagai narkotika golongan II.

"Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (27/7).

Namun, beberapa jam kemudian, Polda Metro Jaya menyatakan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman tidak terlibat dalam dugaan peredaran narkotika jenis etomidate.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, ialah MR dan DD. Keduanya diketahui merupakan Kanit Satresnarkoba Polres Tangsel dan personil Polda Aceh.

Sementara untuk Pardiman dan lima personil Satresnarkoba Polres Tangsel, Budi menyebut tidak terlibat dalam peredaran narkoba.

(fra/dis/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional