Waka DPR Prihatin Maling Ayam di Bali Tewas Dikeroyok: Jangan Main Hakim Sendiri

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati. Foto: Dok. Istimewa

Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menyampaikan keprihatinannya atas kasus pengeroyokan terhadap seorang laki-laki nan diduga mencuri ayam di Kabupaten Tabanan, Bali, hingga meninggal dunia. Sari mengingatkan masyarakat agar tidak main pengadil sendiri.

Menurut Sari, apa pun dugaan pelanggaran norma nan dilakukan seseorang, penyelesaiannya kudu dilakukan melalui sistem norma nan berlaku, bukan dengan kekerasan.

“Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap penduduk negara kudu menghormati proses norma nan berlaku. Jangan pernah mengambil tindakan menghakimi sendiri. Apabila menemukan dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian alias abdi negara nan berkuasa agar diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Sari dalam keterangan tertulis, Senin (27/7).

Sari menilai tindakan nan berujung pada hilangnya nyawa seseorang merupakan peristiwa nan sangat memprihatinkan. Menurutnya, rasa keadilan masyarakat tidak boleh diwujudkan melalui kekerasan.

Sari juga meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut secara objektif dan transparan. Ia berambisi seluruh pihak nan terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal bumi diproses sesuai norma nan berlaku.

Selain penegakan hukum, Sari mendorong pemerintah untuk memperkuat edukasi norma kepada masyarakat. Ia meminta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Polri memperluas literasi norma secara berkepanjangan agar masyarakat memahami akibat dari tindakan main pengadil sendiri.

“Literasi norma masyarakat kudu terus ditingkatkan. Edukasi mengenai ancaman tindakan main pengadil sendiri perlu dilakukan secara luas melalui sekolah, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga media massa,” tegas Sari.

“Masyarakat kudu memahami bahwa tindakan menghakimi sendiri dapat berakibat fatal, baik bagi korban maupun bagi pelakunya nan juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” sambungnya.

Sari berambisi kasus tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran norma masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap abdi negara penegak hukum.

“Saya membujuk seluruh masyarakat untuk tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, menahan diri dari tindakan emosional, serta memercayakan setiap dugaan tindak pidana kepada abdi negara penegak hukum. Menjaga keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan norma kudu tetap berada di tangan lembaga nan diberi kewenangan oleh negara,” pungkas Sari.

Polisi mengungkap 5 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencurian ayam di Tabanan, Bali, Senin (27/7/2026). Foto: Dok. Humas Polres Tabanan

Kini, sudah ada 5 orang nan ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tersebut. Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengungkap para pelaku pengeroyokan terhadap seorang penduduk di Tabanan terpicu emosi sesaat. Hal tersebut dikarenakan korban berinisial KD diduga mencuri ayam milik penduduk pada Jumat (24/7) awal hari.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut dipicu oleh emosi sesaat setelah penduduk menangkap seseorang nan diduga melakukan pencurian dua ekor ayam, nan sebelumnya dinilai telah meresahkan masyarakat,” kata Bayu kepada wartawan, Senin (27/7).

Bayu mengungkap, tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHP mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum nan mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman balasan berasas pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun (Ayat 1) dan paling lama 12 tahun (Ayat 4).

“Apa pun alasannya, tindakan main pengadil sendiri tidak dapat dibenarkan dan tetap kudu diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengharapkan support seluruh masyarakat agar memberikan kepercayaan kepada abdi negara penegak norma dalam menangani perkara ini,” ucapnya.

Pengeroyokan tersebut bermulai pada Jumat (24/7) sekitar pukul 01.30 WITA. Dalam kasus tersebut, KD nan menjadi korban tertangkap tangan saat mencuri seekor ayam milik seorang penduduk berinisial IWAS (31).

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan