Tiga mantan ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, dan Wamen Imipas Silmy Karim diduga terjerat kasus korupsi di dua kasus berbeda. Pimpinan DPR prihatin dengan kondisi tersebut.
"Tentu DPR prihatin dan menyayangkan mengenai dengan beragam kejadian nan akhir-akhir ini dalam waktu nan berbarengan di badan maupun kementerian, di dua lembaga kejaksaan dan KPK kita mendapatkan realita bahwa baik wakil menteri dan juga Kepala BGN dan jajarannya itu terjerat beragam masalah hukum," kata Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat konvensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Saan lampau mengingatkan bahwa semestinya penyelenggara negara di kementerian dan badan harusnya memegang teguh komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Saan menilai harusnya para pembantu presiden menghindari tindakan korupsi.
"Presiden selalu menegaskan dalam setiap kesempatan, komitmennya selalu berkali-kali untuk memberantas korupsi, apalagi pidatonya kan luar biasa itu. Nah, semestinya para pembantunya itu memegang teguh apa nan menjadi komitmen untuk senantiasa menjaga perilakunya, untuk tetap menjaga integritas, kredibilitas, profesionalitasnya sebagai pembantu presiden, baik di kementerian maupun di badan," jelas dia.
Senada dengan Saan, Wakil Ketua DPR Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal juga prihatin dengan proses norma nan dialami para penyelenggara negara beberapa hari kemarin. Namun, dia memastikan DPR bakal menghormati segala proses norma kepada para tersangka.
"Mengenai sistem proses hukum, kita hormati nan sedang dijalankan oleh kejaksaan mengenai BGN, oleh KPK mengenai di Imigrasi. Kita hormati semua proses nan ada dan kita apresiasi spirit pemerintah Bapak Presiden dalam penegakan norma memberantas korupsi," ujar Cucun.
Cucun memastikan DPR bakal terus melakukan kegunaan pengawasan, khususnya terhadap kedua lembaga negara nan terjerat korupsi tersebut.
"DPR pasti bakal terus meningkatkan pengawasan mengenai audit tata kelola BGN sendiri di internal seperti apa, termasuk proses perencanaan, proses penganggaran sampai di ujung post audit ini DPR bakal terus melakukan pengawasan-pengawasan seperti ini sesuai dengan tugas fungsinya DPR," imbuh dia.
Kejagung sudah menetapkan Dadan Hindayan, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tak layak.Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari hubungan ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan duit miliaran rupiah setiap hari.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam bertemu pers di Kejagung, Rabu (3/6).
"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya.
Kejagung juga mengungkap Dadan cs melakukan intervensi kepada pejabat kreator komitmen alias PPK. Intervensi itu membikin adanya penggelembungan nilai peralatan dan jasa saat proses pengadaan.
Sementara itu, KPK menetapkan Silmy Karim dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka hasil OTT di instansi Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar). KPK menjerat Silmy dkk dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
"Dalam perkara ini, sangkaan pasal nan digunakan adalah Pasal 12 huruf e mengenai dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan arsip keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B alias penerimaan lainnya alias gratifikasi," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
(maa/rfs)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·