Wajib Halal 18 Oktober, Pengusaha Minta Data Dibuka-Ingatkan Ini

Sedang Trending 15 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan kesiapan bumi upaya dalam menghadapi pemberlakuan wajib sertifikasi legal pada 18 Oktober 2026 tetap belum merata. Sejumlah pelaku usaha, terutama upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM), importir, serta pelaku upaya peralatan gunaan, tetap menghadapi beragam kendala.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah KADIN Indonesia, Erwin Aksa mengatakan, kesiapan industri besar relatif lebih baik lantaran telah mempunyai sistem pengendalian mutu, ketertelusuran bahan baku, dan pengalaman sertifikasi.

"Industri besar, khususnya makanan dan minuman, pada umumnya relatif lebih siap lantaran telah mempunyai sistem pengendalian mutu, ketertelusuran bahan baku, dan pengalaman sertifikasi," kata Erwin kepada CNBC Indonesia, Jumat (16/10/2026).

Sebaliknya, sebagian UMKM, importir, dan pelaku upaya peralatan gunaan tetap menghadapi tantangan administratif, teknis, dan biaya untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Meski demikian, KADIN mengaku belum mempunyai hasil pendataan nasional nan representatif untuk memastikan tingkat kesiapan bumi upaya secara keseluruhan.

"Namun, KADIN belum mempunyai hasil pendataan nasional nan cukup representatif untuk menyatakan bahwa kesiapan seluruh bumi upaya telah mencapai persentase tertentu," ujarnya.

Erwin menilai, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) perlu menyampaikan info secara terbuka mengenai jumlah pelaku upaya dan produk nan sudah tersertifikasi, tetap dalam proses, maupun belum mengusulkan sertifikasi.

Data tersebut, menurutnya, perlu dipisahkan berasas sektor dan skala upaya agar kebijakan pendampingan dan pengawasan dapat dilakukan secara tepat sasaran.

"Yang lebih krusial adalah pemerintah melalui BPJPH menyampaikan info secara terbuka mengenai jumlah pelaku upaya dan produk nan sudah tersertifikasi, nan tetap dalam proses, serta nan belum mengusulkan sertifikasi, dengan pemisahan berasas sektor dan skala usaha," tutur Erwin.

Selain persoalan kesiapan pelaku usaha, KADIN menyoroti kapabilitas jasa sertifikasi nan kudu bisa mengimbangi besarnya jumlah produk dan pelaku upaya nan wajib memenuhi ketentuan.

Menurut Erwin, proses pemeriksaan, pengujian, pendampingan, hingga publikasi sertifikat perlu melangkah sigap agar tidak menjadi halangan bagi bumi usaha.

Tantangan lainnya adalah biaya kepatuhan dan kesiapan rantai pasok. Sebab, sertifikasi legal tidak hanya mencakup produk akhir, tetapi juga bahan baku, bahan tambahan, proses produksi, hingga ketertelusuran pemasok.

"Bagi industri nan menggunakan bahan baku impor alias mempunyai rantai pasok kompleks, penyesuaian ini memerlukan waktu dan biaya tambahan," jelas dia.

KADIN pun meminta pemerintah memastikan jasa sertifikasi tersedia secara memadai, dengan proses nan cepat, transparan, dan biaya terjangkau, terutama bagi UMKM.

Erwin juga menekankan pentingnya kepastian ketentuan transisi bagi perusahaan nan telah mengusulkan sertifikasi tetapi tetap menunggu penyelesaian proses administratif.

Di sisi lain, koordinasi antara BPJPH, kementerian teknis, dan otoritas kepabeanan perlu diperkuat agar penerapan kebijakan tidak mengganggu aktivitas usaha.

"Ketiga, memastikan koordinasi BPJPH, kementerian teknis, dan otoritas kepabeanan melangkah baik agar tidak terjadi halangan impor bahan baku, gangguan distribusi, maupun penumpukan peralatan di pelabuhan akibat ketidaksinkronan prosedur," kata Erwin.

Bagi KADIN, keberhasilan kebijakan wajib legal tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat nan diterbitkan. Kebijakan tersebut juga kudu bisa meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing industri, serta membuka akses pasar ekspor tanpa mengganggu kelangsungan usaha.

"Indonesia mempunyai kesempatan besar menjadi pusat industri legal dunia. Karena itu, sertifikasi legal kudu kita jadikan instrumen peningkatan nilai tambah dan daya saing, bukan sekadar tambahan beban administratif bagi bumi usaha," pungkasnya.

(dce) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News
↑