Wajib BBM Campur Etanol 5% E5 Juli 2026, Ini 3 Perusahaan Pemasoknya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi tiga perusahaan lokal nan bakal memasok etanol untuk program mandatori pencampuran bioetanol sebesar 5% ke dalam bensin alias E5 pada Semester II 2026.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi membeberkan terdapat 3 pabrik baru nan bakal memproduksi etanol fuel grade (FGE) dengan kadar lebih dari 99 persen. Namun sayang, dia tidak memerinci secara detail.

"Dan secara nyata kami mengidentifikasi pabrik bioetanol nan ada di Indonesia itu ada beberapa pabrik dan di antaranya itu sudah bisa menghasilkan bioetanol jenis fuel grade alias dengan kadar lebih dari 99%. Dari sini tiga perusahaan bakal masuk ke dalam mandatori dan kita bakal menentukan berapa banyak volume nan kelak ditetapkan di keputusan menteri," ujar Eniya dalam RDP berbareng Komisi XII DPR RI, dikutip Senin (8/6/2026).

Berdasarkan bahan paparan Eniya, setidaknya terdapat pabrik baru nan bakal memproduksi etanol fuel grade (FGE) dengan kadar lebih dari 99%. Di antaranya adalah PT Indonesia Ethanol Industry di Lampung dengan kapabilitas 20.000 kiloliter (KL), PT Madu Baru di Yogyakarta sebesar 7.500 KL, PT Indo Acidatama di Solo sebesar 3.000 KL.

Kemudian di Jawa Timur terdapat PT Energi Agro Nusantara dan PT Molindo Raya Industrial. Adapun, masing-masing mempunyai kapabilitas FGE sebesar 30.000 KL dan 10.000 KL.

Implementasi E5 pada 2026 bakal dilakukan di enam wilayah. Diantaranya ialah Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pihaknya selanjutnya berencana memperluas cakupan wilayah penerapan bioetanol pada tahun selanjutnya.

Sebagai contoh, pada 2027 program E5 bakal diperluas dengan menambahkan Bali sebagai wilayah implementasi. Kemudian mulai 2028, kadar campuran bioetanol ditingkatkan menjadi 10% (E10) dengan cakupan wilayah nan tetap.

Kemudian pada 2029 hingga 2030, penerapan E10 bakal diperluas lagi dengan memasukkan Lampung sebagai wilayah baru. Dengan demikian, total terdapat delapan wilayah nan menjalankan program tersebut.

Adapun rencana pentahapan pemanfaatan bioetanol adalah sebagai berikut:

2026: E5 (5%)

2027: E5 (5%)

2028: E10 (10%)

2029: E10 (10%)

2030: E10 (10%)

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News