Ilustrasi(Dok Istimewa)
JARINGAN Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengkritisi wacana penerapan Pilkada asimetris alias penyelenggaraan pilkada nan tidak dilakukan secara serentak. Menurut JPPR, pendapat tersebut justru paradoks lantaran Indonesia pernah menerapkan pola pilkada asimetris sebelum beranjak ke sistem pilkada serentak.
Dewan Pengarah JPPR, Nurlia Dian Paramita, menilai argumen nan digunakan untuk mendorong pilkada asimetris, seperti tingginya biaya politik, tidak sejalan dengan semangat pembentukan sistem pilkada serentak.
“Wacana Pilkada Asimetris nan didorong setelah penyelenggaraan Pilkada Serentak merupakan wacana nan condong paradoks dan bakal menimbulkan persoalan baru. Pasalnya, sebelum dilaksanakan Pilkada Serentak, pilkada dilaksanakan secara asimetris,” kata Nurlia kepada Media Indonesia, Sabtu (6/6).
Menurut dia, pilkada serentak sejak awal dirancang untuk mendorong efisiensi anggaran, menjaga stabilitas politik, menyelaraskan program pembangunan, serta menghemat waktu dan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pemilu.
“Spirit Pilkada Serentak sesungguhnya terletak pada upaya untuk mendorong efisiensi anggaran, stabilitas politik dan keselarasan program, efisiensi waktu dan SDM serta lain sebagainya. Maka argumen tingginya biaya politik sangat kontradiktif dengan semangat Pilkada serentak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan politik duit maupun bentrok elektoral bukan hanya terjadi dalam pilkada serentak, tetapi juga pernah muncul saat pilkada tetap diselenggarakan secara asimetris.
“Politik duit dan bentrok elektoral juga muncul pada praktik Pilkada Asimetris nan pernah kita laksanakan,” katanya.
Nurlia menilai perubahan kembali ke sistem asimetris berpotensi menimbulkan persoalan baru mengenai masa kedudukan kepala daerah. Menurutnya, penyesuaian agenda pilkada dapat berimplikasi pada perpanjangan maupun pemangkasan masa kedudukan kepala daerah.
“Jika telah dilaksanakan serentak dan bakal dikembalikan menjadi asimetris maka persoalan nan muncul misalnya bakal ada masa kedudukan kepala wilayah nan diperpanjang alias bakal ada nan dikurangi sebagai implikasi menata penyelenggaraan nan asimetris,” ujarnya.
Ia menegaskan kebijakan tersebut bakal susah dibenarkan tanpa argumentasi nan kuat dan rasional, terlebih Pilkada Serentak 2024 dinilai melangkah sesuai harapan.
“Penataan tersebut bakal sangat bermasalah tanpa adanya rasionalisasi nan jelas dan berdasar. Terlebih Pilkada Serentak kemarin terbukti melangkah dengan nan diharapkan,” katanya.
Selain itu, Nurlia mengingatkan bahwa wacana pilkada asimetris berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 nan mengatur pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal, tetapi tetap dilaksanakan secara serentak dalam masing-masing tingkatan.
“Wacana tersebut juga bakal berbenturan dengan Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 nan mengamanatkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal dipisah namun tetap pada penyelenggaraan nan dilakukan secara serentak,” ujarnya.
JPPR juga mempertanyakan motif di kembali munculnya kembali wacana tersebut. Menurut Nurlia, perlu dikaji apakah usulan itu betul-betul bermaksud mengurangi politik duit dan bentrok elektoral alias justru berpotensi memperkuat kekuasaan elite politik.
“Apakah wacana tersebut betul-betul mau menghindari politik uang, efisiensi anggaran dan bentrok elektoral alias merupakan skema untuk penguatan kekuasaan elit politik? Ini perihal nan perlu kita renungkan baik-baik,” katanya.
Lebih lanjut, dia menilai pengawasan masyarakat terhadap kepala wilayah dapat diperkuat melalui pendidikan politik nan dilakukan secara konsisten, terutama oleh partai politik. Jika pilkada dilaksanakan secara asimetris, partai politik dikhawatirkan lebih konsentrasi pada pemenangan elektoral dibandingkan menjalankan kegunaan pendidikan politik.
“Jika dilakukan Pilkada Asimetris, tentu partai bakal bahu membahu konsentrasi pada pemenangan wilayah nan menyelenggarakan Pilkada. Sedangkan pendidikan politiknya bakal berpotensi terabaikan. Ini menjadi potensi bakal melemahnya kontrol masyarakat,” ujarnya.
Atas dasar itu, JPPR menilai wacana pilkada asimetris merupakan langkah mundur dalam reformasi sistem pemilu dan pilkada di Indonesia. Organisasi tersebut mendorong penguatan penyelenggaraan pilkada serentak serta peningkatan peran partai politik dalam pendidikan politik masyarakat.
“Pilkada asimetris merupakan sebuah kemunduran dan perlu dipertimbangkan ulang. Rekomendasinya adalah penguatan penyelenggaraan Pilkada Serentak dan dorongan partai politik agar masif melakukan pendidikan politik,” pungkasnya. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·