Ilustrasi(Antara)
WACANA pembayaran penghasilan aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditanggapi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti.
"Ini kan tetap wacana. Kita lihat dulu perkembangan dan patokan teknis berikutnya seperti apa," terang dia kepada awak media. Menurut dia, jika diterapkan, pelaksanaannya tidak mudah dan butuh proses.
Menurut dia, pengalihan penyaluran penghasilan melalui koperasi desa perlu dipertimbangkan secara hati-hati.
"Kebijakan seperti ini kan tidak bisa serta-merta. Penggajian itu butuh tata kelola, patokan nan rinci, serta kesiapan sistem dan sumber daya manusia (SDM) pengelolanya," terang dia.
Di tingkat provinsi saja, kata dia, ada sekitar 11.000 ASN. Kalau disalurkan lewat Kopdes, tentu tantangannya besar.
"Di bank saja nan sudah punya sistem mumpuni kadang tetap ada potensi kendala,” papar dia.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko menolak keras wacana pembayaran penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
"Maka, dengan mempertimbangkan aspek keamanan ini, ide, pendapat pembayaran gaji ASN melalui Koperasi Merah Putih ini adalah pendapat nan tidak masuk akal, ya, pendapat nan bertentangan dengan logika sehat, kira-kira begitu," terang dia, Jumat (16/10). Sebaiknya wacana pembayaran penghasilan melalui Koperasi Merah Putih dihentikan.
Ia menilai pendapat tersebut bertentangan dengan logika sehat dan berpotensi menakut-nakuti keamanan info para ASN.
Eko membeberkan bahwa saat ini terdapat 12.077 personel pegawai di lingkungan Pemda DIY nan terdiri dari 7.936 PNS dan 4.141 PPPK, berasas info terbaru dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pembayaran penghasilan puluhan ribu pegawai tersebut berasal dari shopping pegawai APBD DIY nan menelan anggaran sebesar Rp1,679 triliun.
"Pembayaran penghasilan itu (selama ini) dilakukan langsung oleh Pemda DIY berbareng BPK bekerja sama dengan BPD setiap tanggal 1. Selama ini sudah berjalan baik, tidak ada keterlambatan pembayaran penghasilan dan tunjangan, serta memberikan kepastian atas keamanan data," ujar Eko.
Menurut Eko, pertimbangan utama dalam menolak wacana ini adalah perlindungan info pribadi para ASN nan berkarakter sangat rahasia dan sensitif.
"Maka dengan mendasarkan aspek keamanan info PNS dan PPPK lantaran di dalamnya itu datanya sangat komprehensif tercantum NIP, NIK—sebagaimana kita ketahui berasas UU Keterbukaan Informasi Publik tanggal lahir termasuk NIK itu adalah info nan dikecualikan nan wajib dilindungi," kata dia.
Eko menambahkan, sistem kepegawaian di Indonesia mempunyai kategorisasi nan jelas berasas struktur otonomi daerah, mulai dari pegawai pusat, Pemda provinsi, hingga Pemda kabupaten/kota nan masing-masing gajinya ditanggung oleh APBN maupun APBD. Oleh lantaran itu, urusan tata kelola penghasilan dan kepegawaian bukanlah ranah Kementerian Koperasi.
"Biarkan itu (pembayaran gaji) menjadi kewenangan bagi BKN tentu saja dan Menpan serta Menteri Dalam Negeri. Kalau kelak support keuangannya tentu saja dengan Menteri Keuangan," terang Eko.
Ia berpesan kepada PNS dan PPPK Pemda DIY teruslah bekerja secara optimal, didukung dengan disiplin nan tinggi, integritas nan baik, dan tentu saja semangat melayani dan antikorupsi," pungkasnya. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·