Jakarta -
Remaja wanita berumur 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat, diperkosa ayah kandungnya hingga hamil. Sosok ayah kandung pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Evi Pagari, menyebut kasus ini terungkap setelah korban berbareng ibu kandungnya mendatangi Puskesmas Palmerah pada 24 September 2026. Saat itu, korban memeriksa kesehatan lantaran mengalami flek.
"Berdasarkan pemeriksaan medis, korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar enam bulan," kata AKBP Evi kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evi mengatakan dalam pemeriksaan itu, korban akhirnya mengungkapkan perihal nan dialaminya hingga hamil. Dari cerita korban, pihak Puskesmas pun menghubungi om korban.
"Selanjutnya (paman korban) mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk melaporkan kejadian tersebut," ucapnya.
Berdasarkan laporan itu, interogator dari Unit 3 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pelapor dan sejumlah saksi serta korban diperiksa, termasuk pemeriksaan medis korban di RSUD Tarakan.
"Berdasarkan hasil investigasi sementara, polisi memperoleh keterangan bahwa tersangka merupakan ayah kandung korban," ujar Evi.
"Peristiwa tersebut diduga berjalan sejak Desember 2025 hingga September 2026," lanjutnya.
Evi menyebut interogator turut mengumpulkan peralatan bukti berupa busana korban. Dari penyelidikan nan dilakukan, akhirnya polisi meningkatkan kasus ini ke investigasi dan menetapkan ayah korban berinisial MT (44) sebagai tersangka.
"Setelah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka," kata Evi.
Kemudian, polisi menangkap tersangka MT di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, pada 15 Oktober 2026. "Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan dengan didampingi Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum)," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik. Tersangka MT juga langsung ditahan.
Evi menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya dari segala corak kekerasan dan eksploitasi, termasuk nan terjadi di lingkungan keluarga. Menurutnya, anak berkuasa mendapatkan rasa aman, perlindungan, serta pendampingan agar dapat menjalani kehidupan dan tumbuh kembang secara layak.
"Apabila mengetahui alias mencurigai adanya tindak kekerasan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak berkuasa agar korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan nan diperlukan," pungkasnya.
(fas/fas)
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·