Bandung -
Kejati Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. Dia ditahan setelah jadi tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.
Pantauan detikJabar, Rabu (21/10/2026), Syaefudin keluar dari ruang investigasi Kejati Jabar sekitar pukul 16.15 WIB. Sembari mengenakan rompi berwarna merah, Syaefudin digiring ke mobil tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menahan IH (sebelumnya ditulis IM), nan saat itu menjabat Plt Sekretaris DPRD Indramayu. Sementara itu, AF, pejabat nan saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu, tidak bisa datang dengan argumen baru saja mengalami kecelakaan lampau lintas.
"Tim interogator hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka, ialah S (Syaefudin) dan IH," kata Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, seperti dilansir detikJabar.
Syaefudin ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Kejati Jabar menilai perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 18,7 miliar.
Syaefudin ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan status tersangka terhadap dua orang lainnya, ialah IM dan AF, nan saat itu menjabat Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu.
"Untuk Tersangka AF, setelah dipanggil, Tersangka melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan master bahwa beberapa hari sebelumnya Tersangka mengalami kecelakaan. Jadi hari ini interogator melakukan penahanan terhadap dua tersangka," ungkapnya.
Syaefudin dan IM dititipkan sementara ke Rutan Kebon Waru Bandung. Keduanya dinyatakan sehat untuk menjalani proses norma tersebut.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·