Jakarta -
Kejati Jawa Barat (Jabar) menetapkan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syaefudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Syaifudin terseret kasus ini saat menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024.
Selain Syaifudin, Kejati Jabar menetapkan dua orang mantan Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IM dan AF.
"Bahwa betul hari ini interogator Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka, ialah S (Syaifudin), IM, dan AF, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi ketua dan personil DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, seperti dilansir detikJabar, Jumat (12/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IM dan AF memenuhi panggilan Kejati Jabar saat diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan Syaefudin mangkir dengan argumen sakit.
"Satu tersangka atas nama S tidak datang di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit, dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik," ucap Cahya.
Cahya belum bisa menjelaskan secara perincian mengenai penanganan kasus tersebut. Syaefudin maupun dua pejabat di Pemkab Indramayu tersebut juga belum ditahan dalam perkara ini.
"Nah, mengenai dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan hasil kalkulasi kerugian negara dari BPK Nilainya mencapai kurang lebih Rp 18 miliar," ungkapnya.
Baca selengkapnya di sini.
(lir/idh)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·