Jakarta, CNBC Indonesia - Kedudukan sebagai menteri di lingkaran kekuasaan tidak selalu berhujung manis. Sejarah Indonesia mencatat dua kisah tragis nan menimpa pembantu Presiden Soekarno.
Nasib kedua tokoh itu berhujung pahit. Satu berhujung dengan vonis meninggal lantaran korupsi besar-besaran, sementara satu lagi kudu mendekam nyaris satu dasawarsa di penjara setelah dituduh mengenai Gerakan 30 September (G30S).
Tokoh pertama adalah Jusuf Muda Dalam (JMD), Menteri Urusan Bank Sentral periode 1963-1966. Adapun tokoh kedua adalah Oei Tjoe Tat, Menteri Negara sekaligus salah satu orang kepercayaan Presiden Soekarno. Meski sama-sama berhujung di kembali ruji-ruji besi, penyebab kejatuhan keduanya sangat berbeda.
Koruptor Pertama nan Divonis Mati
Jusuf Muda Dalam terseret skandal besar pada 1966 saat menjabat Menteri Urusan Bank Sentral. Ia dituduh menyalahgunakan kewenangan melalui pemberian izin impor skema deferred payment senilai US$270 juta, pemberian angsuran bermasalah, penggelapan biaya revolusi Rp97,3 miliar, hingga penyelundupan senjata dari Cekoslovakia. Dana tersebut disebut digunakan untuk membiayai style hidup mewah.
Kasus ini memicu kemarahan publik lantaran terjadi saat kondisi ekonomi Indonesia memburuk. Di tengah inflasi tinggi dan melonjaknya nilai kebutuhan pokok, JMD justru diketahui membeli rumah, tanah, mobil, dan perhiasan dari hasil penyalahgunaan jabatan.
Persidangan nan dimulai pada Agustus 1966 selalu dipadati masyarakat. Dalam salah satu sidang, JMD sempat berkelakar soal enam istrinya. "Bapak pengadil tentunya mengerti kenapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah memandang istri-istri saya nan wajahnya elok ini," ujarnya.
Pada 8 September 1966, Ketua Majelis Hakim Made Labde menjatuhkan balasan mati. "Dengan penuh kepercayaan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan nan Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan balasan mati!" tegasnya. Seluruh aset JMD turut disita negara.
Meski Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut, balasan meninggal tak pernah dieksekusi. JMD meninggal akibat tetanus di penjara pada September 1976. Hingga kini, dia tercatat sebagai satu-satunya koruptor di Indonesia nan pernah dijatuhi vonis mati.
Menteri Kepercayaan Soekarno nan Dipenjara
Berbeda dengan JMD, Oei Tjoe Tat jatuh akibat pergolakan politik pasca-G30S. Pengacara nan kemudian diangkat Soekarno menjadi Menteri Negara pada 1963 itu dikenal sebagai salah satu loyalis terdekat presiden. Ia apalagi kerap mendapat penugasan khusus, termasuk misi rahasia mengenai konfrontasi Indonesia-Malaysia.
Kedekatan tersebut justru menjadi beban setelah posisi Soekarno melemah. Usai terbitnya Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar), Soeharto mulai menangkap sejumlah menteri nan dianggap dekat dengan golongan kiri. Oei termasuk nan ditangkap pada 18 Maret 1966.
Sebelum penangkapan, Oei mengaku kerap menerima intimidasi berupa telepon gelap, surat kaleng, hingga teror lainnya. Meski demikian, para pendukungnya menilai tuduhan keterlibatannya dengan golongan kiri tidak pernah ditopang bukti norma nan kuat.
Pada 1976, Oei diadili dan divonis 13 tahun penjara lantaran dituduh bekerja sama dengan PKI dan mempunyai hubungan erat dengan sejumlah tokohnya. Oei menolak seluruh tuduhan tersebut dan menyebut proses norma nan dijalaninya sebagai sidang rekayasa bermotif politik.
Setelah nyaris 10 tahun mendekam di penjara, Oei akhirnya dibebaskan pada 30 Desember 1977. Berbeda dengan JMD nan dikenang sebagai simbol korupsi besar era Orde Lama, nama Oei Tjoe Tat perlahan menghilang dari ingatan publik meski pernah menjadi salah satu menteri kepercayaan Soekarno.
Jusuf Muda Dalam (Dok Ist) Foto: Jusuf Muda Dalam (Dok Ist)
(tfa/dce)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·