Putusan banding Pengadilan Tinggi Militer Jakarta terhadap terdakwa penyiram air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus menuai kritik. Vonis itu meringankan balasan bui dan membatalkan balasan tambahan berupa pemecatan terhadap dua terdakwa personil TNI.
Hal tersebut tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, Sabtu (5/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman Bui Disunat dan Pemecatan Dibatalkan
Majelis pengadil Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta meringankan balasan dua personil TNI nan menjadi penyelenggara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Hakim Pengadilan Militer juga membatalkan pemecatan dari Dinas Militer terhadap keduanya.
Dua terdakwa personil TNI itu ialah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.
"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya," bunyi amar putusan.
Dalam putusan banding tersebut, balasan penjara Edi dan Budhi dikurangi. Edi sebelumnya divonis 3 tahun penjara dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan. Lalu balasan Budhi sebelumnya 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi menjadi 2 tahun.
Sementara itu, balasan untuk terdakwa Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak berubah. Nandala tetap divonis 2 tahun penjara dan Sami tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-3 dan Terdakwa-4," bunyi amar tersebut.
Berikut bunyi amar komplit putusan bandingnya:
a. Edi Sudarko: Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
b. Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono: Pidana penjara selama 2 tahun
c. Kapten Nandala Dwi Prasetya: Pidana penjara selama 2 tahun
d. Lettu Sami Lakka: Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama
Pada pengadilan tingkat pertama, pengadil menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menyatakan Terdakwa I, Edi, telah memprovokasi para terdakwa lain.
Hakim menyebut Terdakwa II, Budhi, sebagai pihak nan berinisiatif menyiram air keras terhadap Andrie. Budhi juga dinyatakan sebagai sosok nan menyiapkan racikan air keras tersebut.
Selanjutnya, pengadil menyebut Terdakwa III, Nandala, merupakan perwira nan semestinya mencegah peristiwa itu terjadi, tetapi justru ikut merencanakan perbuatan tersebut. Hakim menambahkan bahwa Nandala dan Sami juga turut mencari keberadaan Andrie Yunus.
Perbuatan para terdakwa menyebabkan Andrie Yunus mengalami kecacatan hingga tidak bisa lagi membaca. Menurut hakim, tuntutan 2,5 tahun penjara tidak setimpal dengan perbuatan Terdakwa I, tetapi setimpal untuk Terdakwa II. Di sisi lain, pengadil menilai tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap Terdakwa III dan IV terlalu berat.
Edi dan Budhi Dihukum Dipecat
Hakim juga memberikan balasan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer untuk terdakwa Edi dan Budhi. Hakim mempunyai pertimbangan sendiri atas pemecatan tersebut meskipun tidak dicantumkan dalam tuntutan oditur.
"Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas TNI," ujar pengadil saat membacakan pertimbangan balasan tambahan pemecatan dari TNI.
Hal nan memberatkan putusan ini adalah status para terdakwa sebagai prajurit TNI nan telah mengingkari tugas dengan melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Perbuatan tersebut dinilai merusak gambaran TNI, dilakukan secara sengaja, menunjukkan arogansi, meninggalkan trauma dan penderitaan, serta menyebabkan Andrie Yunus mengalami abnormal permanen pada matanya.
Sementara itu, perihal nan meringankan meliputi sikap terdakwa nan mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, prestasi tugas terdakwa I, II, dan III, serta iktikad mereka nan telah meminta maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan korban.
Kritikan TAUD
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) kecewa terhadap vonis dua prajurit TNI nan disunat hingga pembatalan pemecatan dari dinas militer. TAUD menilai putusan itu tidak mempertimbangkan kerugian nan dialami Andrie.
"Putusan Dilmilti II Jakarta tidak mempertimbangkan kerugian nan dialami korban dengan kerusakan pada indera penglihatannya serta luka bakar kulit sekitar +20 persen. Putusan nan dijatuhkan semakin menunjukkan pentingnya reformasi pengadilan militer agar sejalan dengan perkembangan norma pidana modern, prinsip perlindungan korban, serta standar peradilan nan berkeadilan," tulis TAUD dalam siaran pers di situs KontraS, Sabtu (5/9).
"Jika dibaca, amar putusan tersebut terkesan janggal dan tidak lazim lantaran di satu sisi amar putusan banding mengubah pidana pokok namun di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer nan telah dijatuhkan di tingkat pertama turut diubah alias tetap berlaku. Ketidakjelasan ini secara wajar menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap terdakwa Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir," sambungnya.
TAUD ini terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, KontraS, LBH Pers, Trend Asia, Imparsial, dan Greenpeace Indonesia.
TAUD memandang putusan Pengadilan Militer Tinggi itu menguntungkan terdakwa dan mengabaikan bukti nan relevan. Hal itu, kata TAUD, bukan hanya berpotensi merusak marwah kehakiman, tapi juga menggerus prinsip negara hukum.
"Perubahan amar putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta justru memperlihatkan bangunan pemidanaan nan lebih menguntungkan Terdakwa, sementara proses persidangannya berjalan tertutup dan berpotensi mengabaikan alias memilah bukti serta kebenaran nan relevan. Kondisi tersebut membikin proses pencarian kebenaran materiil menjadi tidak utuh," ujarnya.
"Konstruksi norma nan demikian bukan hanya berpotensi merusak marwah kekuasaan kehakiman, tetapi juga menggerus prinsip negara norma nan semestinya menjamin kepastian hukum, transparansi, dan keadilan," imbuhnya.
TAUD mempertanyakan kompetensi pengadil di tingkat banding. TAUD mengatakan semestinya pengadil memperhitungkan serius dalam menentukan berat ringannya pidana alih-alih putusan banding justru mengurangi hukuman.
"Posisi dan kapabilitas pelaku semestinya menjadi aspek nan diperhitungkan secara serius dalam menentukan berat-ringannya pidana. Alih-alih memperberat pertanggungjawaban, putusan banding justru mengurangi hukuman, termasuk dengan menghilangkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua Terdakwa," ujarnya.
TAUD juga menyinggung pernyataan Komisi Yudisial (KY) nan menyebut adanya dugaan pelanggaran kode etik pengadil nan mengadili kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di tingkat pertama. TAUD meminta Mahkamah Agung dan KY untuk menindaklanjuti secara serius dan transparan pengaduan korban terhadap dugaan pelanggaran etik majelis pengadil Dilmil II-08 Jakarta.
"Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti secara serius dan transparan pengaduan korban terhadap praktik pelanggaran etik majelis pengadil Dilmil II-08 Jakarta sekaligus menonaktifkan ketua Dilmil II-08 Jakarta dan Dilmilti II Jakarta atas dugaan pemeriksaan dan pemutusan perkara nan mengabaikan prinsip-prinsip etika, independensi, imparsialitas, dan integritas hakim," tuturnya.
(fca/lir)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·