Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat balasan terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief namalain Ibam. Hakim banding menambah balasan Ibam dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim namalain Ibam oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar pengadil saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
Jika denda tidak dibayar, maka bakal diganti balasan 140 hari penjara. Ibam sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan tidak dibebankan duit pengganti. Kini, pengadil membebankan duit pengganti Rp 5 miliar ke Ibam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum Terdakwa untuk bayar duit pengganti sebesar Rp 5 miliar," ujar hakim.
Jika tak dibayar, maka kekayaan bendanya bakal dirampas dan dilelang. Hakim mengatakan jika kekayaan barang Ibam tidak cukup, makan diganti balasan 4 tahun penjara.
Sebagai informasi, mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief namalain Ibam divonis penjara 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) nan turut menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun sidang vonis dijalani Ibam pada Selasa (13/5). Dalam putusannya, pengadil menjatuhkan vonis untuk Ibam berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari pidana kurungan.
Ibam tak terima dengan vonis itu. Pihaknya lantas melawan lewat banding. Dalam perkara ini, Nadiem dkk didakwa melakukan korupsi mengenai pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Berikut vonis para terdakwa dalam kasus ini:
Nadiem Makarim: 10 tahun penjara
Ibam: 5 tahun penjara
Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih: 4 tahun penjara
Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah: 4,5 tahun penjara.
(kuf/haf)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·