Mantan konsultan eks Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief namalain Ibam, divonis 4 tahun penjara di kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim mengatakan Ibam tidak menerima aliran biaya secara langsung bakal tetapi berkedudukan sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google.
"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief namalain Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief namalain Ibam oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.
Ibam dihukum bayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.
Tak Terbukti Terima Aliran Dana
Hakim mengatakan perbuatan Ibam telah mengakibatkan kerugian negara nan besar. Dalam putusannya, pengadil mengatakan Ibam tidak terbukti menerima aliran biaya dari kasus ini.
"Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian finansial negara dalam jumlah nan besar untuk tahun anggaran 2020-2021," ujar ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah.
Hakim mengatakan perbuatan Ibam juga dinilai tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara nan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hakim mengatakan pertimbangan memberatkan vonis lainnya, ialah perbuatan Ibam dinilai menghalang pemetaan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Perbuatan Terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berakibat dobel berupa kerugian finansial negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak-anak Indonesia," ujar hakim.
Hakim mengatakan pertimbangan meringankan vonis adalah Ibam belum pernah dijatuhi pidana penjara sebelumnya. Kemudian, Ibam juga dinyatakan tidak menerima uang, barang, dan akomodasi mengenai pengadaan ini.
"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa berada pada posisi sebagai konsultan teknologi nan memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik nan menetapkan kebijakan strategis," ujar hakim.
"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran biaya langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," imbuh hakim.
Majelis pengadil tidak membebankan balasan bayar duit pengganti kepada Ibam. Hakim menyatakan Ibam tak menikmati untung dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) era Nadiem.
"Menimbang bahwa berasas seluruh pertimbangan majelis pengadil beranggapan bahwa tuntutan Penuntut Umum agar terdakwa dibebani pidana tambahan berupa duit pengganti dan subsider pidana penjara, tidak dapat dikabulkan dan majelis pengadil sependapat dengan dalil pleidoi penasihat norma pada bagian ini, sehingga terdakwa Ibrahim tidak dibebani pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sebagaimana Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor," ujarnya.
Hakim menyatakan Ibam tak menerima uang, barang, maupun akomodasi apa pun mengenai pengadaan ini. Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa tentang pembayaran duit pengganti ke Ibam.
"Menimbang bahwa dengan demikian dari rangkaian persoalan pidana nan didakwa kepada terdakwa tersebut, tidak terbukti memperoleh untung finansial maupun materiel apa pun secara pribadi, baik dalam corak uang, barang, jasa maupun akomodasi dari rangkaian pengadaan peralatan TIK nan menjadi pokok perkara," ujar hakim.
Peran Ibam Diungkap Hakim
Hakim menyatakan Ibam berkedudukan sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google dalam kasus Chromebook. Hal itu disampaikan pengadil personil Sunoto.
Hakim mengatakan Ibam datang dalam rapat strategis Kemendikbud secara konsisten, dan sebagai pemapar Chromebook di hadapan Nadiem. Hakim mengatakan Ibam juga berkedudukan sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google.
"Di mana kehadiran terdakwa secara konsisten dalam rapat strategis kementerian, peran terdakwa sebagai pemapar Chromebook di hadapan menteri, pencantuman nama terdakwa dalam tiga surat keputusan berturut-turut, honorarium Rp 163 juta per bulan nan terdakwa terima, komunikasi terdakwa secara langsung dengan pejabat-pejabat struktural kementerian, serta peran terdakwa sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google," ujar hakim.
Hakim menyatakan peran Ibam itu memperkuat kedudukan engineer leader nan diberikan Nadiem. Hakim menyatakan Ibam bukan konsultan nan netral dan independen.
"Secara objektif memperkuat kedudukan terdakwa sebagai engineer leader dalam Tim Wartek dan Tim Teknis nan merupakan kedudukan dalam pengertian Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana telah ditafsirkan secara fungsional oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung," ujar hakim.
Kerugian Negara di Kasus Chromebook
Majelis pengadil menyatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek era Nadiem Anwar Makarim telah mengakibatkan kerugian finansial negara. Hakim mengatakan total kerugian negara lebih dari Rp 5,2 triliun.
"Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa dalam aktivasi Chrome Device Management ialah instrumen utama nan menyebabkan kerugian negara USD 44.054.426 nan setara dengan Rp 621.387.678.730," ujar pengadil Sunoto.
"Sehingga secara doktrinal terdakwa telah menggunakan kesempatan dan sarana nan melekat pada posisi engineer leader dan personil tim teknis untuk memfasilitasi terjadinya pengadaan nan merugikan finansial negara, dan sekaligus secara substantif menyimpang dari pengunduran diri nan terdakwa dalilkan terjadi pada 26 Mei 2020 dengan hari terakhir kerja tanggal 25 Juni 2020," tambahnya.
Hakim mengatakan terjadi mark-up nilai pengadaan laptop Chromebook dalam perkara ini. Hakim mengatakan nilai mark-up itu 3 kali lipat dari nilai pasar.
"Dan secara matematis sederhana menunjukkan adanya mark-up sebesar Rp 4 juta per unit alias 3 kali lipat dari nilai pasar," ujar hakim.
Hakim mengatakan kerugian finansial negara akibat kemahalan nilai Chromebook ini mencapai lebih dari Rp 4 triliun. Hakim mengatakan jumlah ini lebih besar dari dakwaan jaksa nan hanya menyebut kerugian negara akibat kemahalan nilai Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun.
"Yang andaikan dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp 4 triliunan lebih nan justru jauh lebih besar dari kalkulasi BPKP sebesar Rp 1.567.888.602.716,74 sehingga membuktikan bahwa kalkulasi kerugian negara nan menjadi sandaran Penuntut Umum justru berkarakter konservatif dan menguntungkan terdakwa bukan sebaliknya sebagaimana didalilkam penasihat hukum," ujar hakim.
Berikut rincian kerugian negara di kasus Chromebook:
- Pengadaan CDM Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
- Kemahalan Chromebook Rp 4 juta dikali 1.159.327 unit total Rp 4.637.308.000.000 (4,6 triliun).
Total keseluruhan kerugian negara dalam putusan pengadil Rp 5.258.695.678.730 (5,2 triliun).
Ibam Usai Vonis: Ini Kriminalisasi
Usai sidang vonis, Ibam buka suara. Ibam menyebut vonis ini sebagai corak kriminalisasi.
"Saya dengan tegas bilang sekali lagi tetap ini adalah kriminalisasi," ujar Ibam usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (12/5).
Ibam menyebut Kemendikbud telah memutuskan penggunaan Chromebook pada 18 Juni. Ibam merasa kesalahan keputusan ini dilimpahkan kepadanya.
"Ini seakan-akan menumpahkan kesalahan keputusan kementerian kepada saya seorang konsultan, setelah mereka mutusin sendiri. Bagaimana ini bukan kriminalisasi, saya tanya ke rekan-rekan sekalian ya. Bagi saya ini sudah sangat terang sekali," ujarnya.
(lir/yld)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·