Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa visa haji merupakan satu-satunya arsip resmi nan diakui untuk melaksanakan ibadah haji, khususnya bagi jemaah nan datang dari luar Arab Saudi.
Dilansir Saudi Gazette, kementerian menjelaskan bahwa pemegang visa selain visa haji, seperti visa kunjungan, visa transit, visa umrah, maupun visa wisata, tidak diperkenankan untuk menjalankan ibadah haji.
Aturan ini diberlakukan guna memastikan seluruh proses ibadah melangkah sesuai dengan ketentuan nan telah ditetapkan.
Sementara itu, bagi jemaah nan berada di dalam wilayah Arab Saudi, baik penduduk negara maupun masyarakat asing, izin haji diterbitkan melalui aplikasi Nusuk, setelah mereka menyelesaikan proses pemesanan secara resmi.
Kementerian juga menekankan bahwa seluruh reservasi haji kudu dilakukan melalui jalur resmi nan telah disetujui.
Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa alias pihak nan tidak mempunyai izin resmi, guna menghindari potensi penipuan maupun hambatan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Adapun jika ada jemaah nan tetap melaksanakan ibadah haji tanpa izin, terdapat akibat nan sangat berat.
Pihak kementerian mengatakan bahwa siapa pun nan terbukti melanggar bakal menghadapi denda sebesar 20.000 Saudi riyal, alias sebesar Rp 92 juta.
Mereka juga bakal dideportasi dari Arab Saudi dan larangan masuk Kembali ke Kerajaan selama 10 tahun.
"Hukuman ini bertindak bagi mereka nan mencoba memasuki Makkah untuk haji dengan visa nan tidak sah, maupun bagi mereka nan memfasilitasi pelanggaran tersebut," kata pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·