Mendagri: DBH Rp 70 T Bisa Atasi Gaji PPPK Daerah

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Dorong kemandirian desa dan tekan nomor urbanisasi, Mendagri Tito Karnavian buka Program Kepala Desa Masuk Kampus Angkatan II di UI, Selasa (14/7/2026). Foto: Dok. Kemendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pembayaran biaya bagi hasil (DBH) sekitar Rp 70 triliun dapat menjadi solusi untuk mengatasi persoalan shopping pegawai, termasuk penghasilan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), di sejumlah daerah.

Dalam rapat kerja berbareng Komisi II DPR RI, Kamis (30/7), Tito juga menyinggung pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa nan sebelumnya menyebut sekitar 490 wilayah mengalami kesulitan shopping pegawai.

Menurut Tito, nomor tersebut berangkaian dengan wilayah nan tetap mempunyai kekurangan penyaluran DBH. Karena itu, pemerintah saat ini melakukan rekonsiliasi info antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan mengenai wilayah nan mengalami kesulitan fiskal.

“Pak Purbaya sudah menyampaikan di media ada 490 wilayah nan kesulitan shopping pegawai, menurut kami nan dimaksud beliau itulah nan belum dibayarkan DBH-nya, Pak,” kata Tito.

Tito menjelaskan, berasas info hingga 2024, total kurang bayar DBH mencapai lebih dari Rp 83 triliun. Namun, terdapat lebih bayar sekitar Rp 13 triliun, sehingga nilai bersih kekurangan penyaluran DBH menjadi sekitar Rp 70 triliun.

instagram embed

Kekurangan penyaluran tersebut tersebar di 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota. Menurut Tito, andaikan kekurangan bayar DBH itu disalurkan, sebagian besar persoalan pembayaran shopping pegawai di wilayah dapat diselesaikan.

“Nah ini jika ini dibayarkan (DBH), maka PPPK ini sebagian besar daerah-daerah ini beres selain daerah-daerah itu tidak mempunyai DBH kurang bayar,” ujarnya.

Ia menambahkan, bagi daerah nan tidak mempunyai kekurangan DBH tetapi tetap mengalami kesulitan fiskal, pemerintah telah menyiapkan skema top up anggaran.

Tito juga menepis dugaan bahwa pemerintah pusat bakal mengambil alih pembayaran penghasilan PPPK melalui APBN. Menurut dia, langkah nan ditempuh pemerintah adalah membantu wilayah melalui penyaluran kekurangan DBH maupun skema support lainnya.

“Yang jelas tidak ada opsi untuk merumahkan apalagi memberhentikan PPPK,” tegas Tito.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah mengidentifikasi adanya wilayah nan mengalami tekanan fiskal setelah penyesuaian transfer ke wilayah (TKD). Menurutnya, pemerintah memantau kondisi fiskal setiap wilayah untuk menghitung kebutuhan tambahan anggaran.

“Ini sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada wilayah nan tidak bisa survive alias uangnya kurang untuk bayar penghasilan alias minimum activity,” kata Purbaya.

Ia mengatakan pemerintah tengah menghitung kebutuhan tambahan biaya bagi wilayah nan mengalami kekurangan anggaran. Bahkan, sekitar 490 wilayah berpotensi memperoleh tambahan dana, meski realisasinya tetap menunggu pengarahan Presiden Prabowo Subianto.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan