Viral WNI ART Dianiaya di Malaysia, 4 Orang Ditangkap

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Jakarta -

Tenaga Kerja Wanita (TKW) berinisial YY dianiaya oleh majikannya di Malaysia. Kepolisian Malaysia menangkap empat orang nan menganiaya YY.

Dari video nan beredar seperti dilihat detikcom, Minggu (14/6/2026), tampak seorang wanita nan terduduk di sofa dipukuli seorang laki-laki berkaus biru. Wanita tersebut mengerang kesakitan dan tak melawan sama sekali.

Pada segmen selanjutnya, seorang wanita lain memukuli bagian kepala korban. Sementara wanita lainnya merekam tindakan kekerasan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dipukuli, korban juga dijambak. Para pelaku acapkali menyasar bagian kepala korban.

Direktur PWNI, Heni Hamidah, buka bunyi mengenai kasus penganiayaan itu. Heni membenarkan wanita nan dianiaya adalah seorang penduduk negara Indonesia nan bekerja di Malaysia.

"Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur saat ini tengah memberikan pendampingan kepada seorang WNI dengan inisial YY nan melaporkan dugaan tindak penganiayaan nan dilakukan oleh pemberi kerja beserta seorang rekannya di Malaysia," ujar Direktur PWNI, Heni Hamidah, kepada wartawan.

Laporan tersebut diterima oleh KJRI Johor Bahru melalui aplikasi Ksatria pada tanggal 13 Juni 2026. KJRI Johor Bahru langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.

"Pada tanggal 13 (Juni) petang, kepolisian setempat dilaporkan telah mengamankan empat orang nan diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, terdiri dari 2 orang wanita dan dua orang laki laki. Keempatnya telah menjalani pemeriksaan awal, dan proses penyelidikan tetap bakal berlangsung," tutur Heni.

KJRI Johor Bahru juga menjemput 2 orang korban lain nan berada di Johor Bahru pada 14 Juni 2026 dan berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur mengenai keberadaan 1 orang korban lainnya di Kuala Lumpur. Rencananya korban nan berada di Kuala Lumpur bakal diantarkan ke Johor Bahru pada 15 Juni 2026, untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian setempat.

"Perwakilan RI mengenai bakal memfasilitasi proses norma dan pelindungan norma terhadap korban melalui pendampingan oleh retainer lawyer. KJRI Johor Bahru bakal memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses norma berjalan," sambungnya.

Heni mengatakan Kementerian Luar Negeri dan KJRI Johor Bahru beserta KBRI Kuala Lumpur bakal terus memantau perkembangan kasus penganiayaan tersebut dan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan support kekonsuleran sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

(isa/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News